1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 2 Parpol Belum Setor Silon

Daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung total menerima 1.281 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung bakal bertarung di Pileg 2024. Ribuan calon itu terdaftar dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu mendatang.

Pencatatan bacaleg tersebut merupakan rekapitulasi penerimaan pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Lampung mulai 1-14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

"Total ada 18 partai politik tingkat Provinsi Lampung telah mengajukan bacalonnya ke Kantor KPU Provinsi Lampung. Serta seluruhnya dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Daftar Caleg 2024, Partai NasDem Lampung Usung Driver Ojol Nyaleg DPRD

1. Partai Gelora dan Partai Buruh diminta segera lengkapi unggahan pendaftaran bacaleg pada Silon

1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 2 Parpol Belum Setor SilonJajaran KPU Provinsi Lampung usai menutup pendaftaran bacaleg DPRD Provinsi Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Dalam proses pendaftaran bacaleg tersebut, rata-rata tiap parpol mendaftarkan penuh 85 bacaleg sesuai ketersediaan kursi di DPRD Provinsi Lampung seperti Partai Perindo, Partai Gerindra, PBB, PKS, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, dan PAN.

Sedangkan untuk parpol tidak mendaftarkan penuh bacaleg yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 79 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 30 bacaleg, Partai Buruh 46 bacaleg dan Partai Garuda 2 bacaleg.

"Alhamdulillah seluruh proses pendaftaran berjalan lancar, hanya saja kami ada menerima fisik pendaftaran dari 2 parpol, Partai Gelora dan Partai Buruh. Nanti mereka punya kewajiban 2×24 jam untuk mengunggah admnistrasi pendaftaran di Silon," terang Erwan.

2. Tidak ada penambahan daftar bacaleg

1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 2 Parpol Belum Setor SilonIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Erwan menegaskan setiap parpol tidak diperkenankan menambah jumlah bacaleg-nya.

"Tidak bisa ada penambahan jumlah calon, jadi jumlah calon akan tetap sesuai didaftarkan. Tapi untuk pergantian bisa terjadi, dengan catatan dalam kondisi tertentu," imbuhnya.

3. Daftar calon sementara diumumkan 19-23 Agustus 2023

1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 2 Parpol Belum Setor SilonIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamasa penerimaan pengajuan para bacaleg tersebut, Erwan mengatakan, KPU se-Provinsi Lampung akan langsung memverifikasi administrasi setiap berkas telah diserahkan para peserta Pemilu 2024.

"Nanti memasuki tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman DCS (daftar calon sementara) dan masukan tanggapan masyarakat," tandas dia.

Baca Juga: Cara Unik PDIP Lampung Daftar Caleg 2024, Pawai Budaya hingga Silat 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya