Walhi Sebut Penyebab Kondisi Lingkungan Lampung Kian Memprihatinkan
Salah satunya penegakan hukum masih lemah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai kondisi lingkungan hidup di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai kini semakin hari kian memprihatinkan. Kondisi itu merupakan hasil akumulasi akibat lemahnya penegakan hukum dan lahirnya produk hukum tidak memiliki keberpihakan kepada lingkungan
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kondisi lingkungan hidup di Provinsi Lampung semakin memprihatinkan, ditengarai banyaknya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup. Itu berpengaruh terhadap daya dukung dan daya tampung Provinsi Lampung, serta upaya pemerintah setempat dan aparat penegak hukum dinilai masih belum maksimal.
"Tentu dengan hal ini, Provinsi Lampung harus bisa beradaptasi dan mitigasi bencana terhadap perubahan iklim yang mengancam kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah, serta memperburuk ruang hidup manusianya itu sendiri.” ujarnya, dalam gelaran Catatan Akhir Tahun 2021 Walhi Lampung, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung
1. Penyebab belum maksimalnya penegakan hukum pelanggar lingkungan
Belum maksimalnya penegakan hukum tersebut, Irfan menyebut tak mampu memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan lingkungan dan korporasi, yang mencoba untuk mengeksploitasi sumber daya alam di Provinsi Lampung.
Selain itu, upaya penyelesaian konflik sumber daya alam juga masih banyak meninggalkan catatan dan kejadian yang belum terselesaikan di 2021. Menurut dia, upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penyelesaian konfliktenurial, perbaikan fungsi kawasan hutan, peningkatan fungsi ekologis pesisir, perlindungan, dan jaminan terhadap petani dan nelayan Lampung dinilai belum memiliki terobosan berarti dilakukan untuk mereduksi kehancuran ekologis dan ketidakadilan sosial ekonomi.
"Bisa dilihat, sampai dengan hari ini upaya Pemerintah Lampung untuk percepatan dan pengoptimalan Perhutanan Sosial sebagai jaminan kepastian dan pengakuan atas wilayah kelola rakyat, masih belum maksimal dan juga adanya upaya pengkavlingan di wilayah laut dan pesisir," tegas Irfan.
Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Rancangan Perda RTRW Bandar Lampung 2021-2040