TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Lampung Soroti Rancangan Perda RTRW Bandar Lampung 2021-2040

Rancangan perda tak menjamin keselamatan lingkungan hidup

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyoroti pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut mereka, rancangan perda ini belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis di wilayah Kota Tapis Berseri.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 sudah dibahas sejak Prolegda 2021. Namun perda tersebut sejatinya menjadi semangat perubahan menghijaukan dan menyelamatkan Kota Bandar Lampung dari bencana ekologis, namun tidak mengakomodir permasalahan sampah, RTH, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit dan hilangnya daerah resapan air.

"Maka WALHI Lampung telah mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Kota Bandar Lampung, sebagai bentuk respon atas pembentukan perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040, karena belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis," ujar Irfan, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung

1. Pemkot Bandar Lampung dinilai kurang serius

Tugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Irfan menjelaskan, Perda RTRW tersebut belum menunjukkan keseriusan serta komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis. Sebaliknya, semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis.

"Ini bisa kita lihat bahwa total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas Kota Bandar Lampung, seharusnya 30 persen. Presentase RTH yang hanya 2,39 persen dari total luas Kota Bandar Lampung merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa," kata dia.

Alih-alih menambah luasan RTH, pemerintah justru semakin mengurangi luas RTH Kota Bandar Lampung. Kemudian penambahan luasan kawasan pertambangan seluas 21 hektare, dari 176 hektare menjadi 187 hektare.

"Seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan Bandar Lampung, karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung. Dalam beberapa tahun terakhir saja ada pembiaran terhadap tambang ilegal," lanjutnya.

2. Polemik di balik penyusunan Raperda

Walhi Lampung bersama kelompok pemuda memiliki perhatian terhadap permasalahan lingkungan melakukan aksi, Sabtu (6/11/2021). (IDN Times/Istimewa).

Belum lagi pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam Pasal 22 huruf (b), yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang bakal ditetapkan sebagai kawasan perumahan. Irfan mempertanyakan kawasan hutan dijadikan perumahan.

"Hal lain seperti penghilangan peran serta masyarakat dan kelembagaan di dalam perda Kota Bandar Lampung sebelumnya. Hal ini merupakan sebuah kemunduran dan merupakan wujud tidak transparan oleh pemerintah bagi partisipasi para pihak dalam melakukan pengawasan," ucap pria berkaca mata tersebut.

Ketertutupan Pemkot Bandar Lampung kata Irfan, terlihat pada awal rancangan pembentukan Perda tersebut. WALHI Lampung sempat mengajukan permohonan data dan informasi terkait draf rencana tata ruang dan peta tata ruang, serta hasil peninjauan kembali pada 11 November 2021.

"Dinas Perkim Kota tidak dapat memenuhi permohonan yang diajukan oleh Walhi Lampung, dengan dalih masih dalam proses pembahasan. Padahal yang diminta memang bukan merupakan draf finalnya," tegas Irfan.

Baca Juga: Walhi Lampung: Pemkot Tak Serius Tangani Sampah dan Alih Fungsi Bukit

Berita Terkini Lainnya