Tiga Tersangka Penganiaya Nakes Bandar Lampung Segera Disidang
Terancam pidana penjara 8,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga tersangka kasus penganiayaan disertai aksi pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung bernama Rendy Kurniawan (26) segera disidang.
Berkas perkara melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial A, NV, dan DD secara resmi telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Perkara tersebut juga telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1067/Pif.B/2021/PN Tjk, tertanggal Kamis 7 Oktober 2021 terhadap klasifikasi perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban terluka.
Baca Juga: Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi Tersangka
1. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan ihwal pendaftaran berkas perkara atas peristiwa yang berlangsung, Minggu (4/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut.
"Ya, berkas perkara penganiayaan atas nama A dan kawan-kawan, sudah dilimpahkan sejak Kamis kemarin dan telah terdaftar di PN Tanjungkarang," ujar Hendri.
Baca Juga: Luapkan Kesedihan! Ibu Tersangka Pengeroyok Nakes Lampung Minta Maaf