Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi Tersangka

Terancam 7 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang terduga pelaku penganiaya dan pengeroyok Rendy Kurniawan (26), perawat Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung sebagai tersangka.

Penetapan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A, NV, dan DD. Itu menyusul rampungnya gelar perkara dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terhadap dugaan aksi pengeroyokan berujung saling lapor tersebut.

"Mulai hari ini, ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, setelah ditemukan sejumlah fakta pristiwa," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Update Penganiayaan Perawat, Polisi Konfrontir Dua Pihak Saling Lapor

1. Ketiga tersangka sebagai pengeroyok utama

Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi TersangkaPerawatan korban penganiayaan Rendy Kurniawan (IDN Times/Istimewa)

Penetapan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dalam proses penyidikan dan penyelidikan tim penyidik, juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Itu mengarah kepada keterlibatan ketiganya sebagai pelaku pengeroyokan utama.

Sejumlah barang bukti tersebut seperti sebuah batu (paving blok), kacamata milik seorang pelaku, hingga potongan video viral aksi pengeroyokan.

"Kalau kita lihat dalam video ditunjukkan, salah seorang terlihat ingin mengambil sesuatu untuk diarahkan kepada korban (Rendy). Ternyata itu adalah batu," kata Resky, sambil memperlihatkan barang bukti.

2. Masing-masing peran keterlibatan tersangka

Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi TersangkaPolresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang terduga pelaku penganiaya dan pengeroyok perawat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Resky menjelaskan, masing-masing tersangka berperan aktif melakukan tindakan pengeroyokan kepada Rendy. Di mana A, NV memukul dan DD berusuah memegangi korban.

Menurutnya, ketiga tersangka saat ini akan dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka. "Ini berdasarkan hasil penyidikan di TKP," imbuhnya.

3. Terancam hukuman 7 tahun pidana penjara

Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan ketiganya tersebut, Resky menjelaskan, para tersangka dalam perkara ini bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana. Itu tentang tindakan aksi penganiayaan.

"Sementara untuk ancamannya, ketiga tersangka terancam hukuman tujuh tahun pidana penjara," pungkas Resky.

Disinggung terkait laporan dilayangkan salah satu tersangka berinisial A, itu belum bisa diberikan kepastian hukum dikarenakan bukan merupakan peristiwa. "Dalam hal ini, kita juga belum menemukan alat bukti mengarah pada kekuatan pidana," tandas dia.

Baca Juga: Update Penganiayaan Perawat, Polisi Konfrontir Dua Pihak Saling Lapor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya