Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Lampung Ditahan
Satu tersangka jalani tahanan kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satu di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung pada 2015, Eddy Yanto.
"Jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka ED, IM, dan HR selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Dua ASN Diperiksa Saksi, Dugaan Korupsi Benih Jagung Provinsi Lampung
1. Penahanan tersangka ED dan IM dilakukan di Rutan Way Hui
Andrie mengungkapkan, kedua tersangka ED dan IM bakal menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Hui.
Alasan dilakukan penahan rutan terhadap keduanya, dikarenakan adanya bentuk kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
"Secara formal Pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata dia.
Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung