Terlibat Pidana dan Narkoba, Kapolres Lampung Utara Pecat 5 Personel
Terbukti tidak disiplin dan langgar Kode Etik Profesi Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Polres Lampung Utara memecat alias melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel. Mereka terbukti tidak disiplin dan telah melanggar peraturan Kode Etik Profesi Polri, Senin (12/12/2022).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dihadiri Pejabat Utama (PJU) hingga personel Polres Lampung Utara di lapangan apel Mapolres setempat..
Kelima personel dilakukan PTDH masing-masing berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU.
Baca Juga: Viral! Guru Honorer di Lampung Utara Tega Tendang Siswa Sampai Mental
1. Terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
Terkait upacara ini, kapolres mengatakan, kelima personel dipecat tersebut tidak bisa hadir sehingga pelaksanaan upacaranya diwakili menggunakan foto untuk pencoretan, sebagai simbol pemecatan dari instansi Polri.
Namun demikian, pihaknya telah lebih dulu menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH masing-masing dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
“Dari kelima orang ini, paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian, sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara melanggar,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Diberi Izin Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Ayah