Tergiur Rp2,5 Juta, Dua Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas Kota Agung
42 gram sabu berhasil diamankan petugas lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Dua pemuda nekat menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Rabu (30/6/2021) sore.
Aksi penyelundupan dilakukan pelaku berinisial MI (25) dan MA (23), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung itu, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Kedua kurir teridentifikasi ingin memasukan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas dan teridentifikasi petugas piket Lapas," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Kamis (1/6/2021).
Baca Juga: 14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap
1. 42 gram sabu berhasil diamankan petugas
Hasil pengungkapan itu, Deddy menuturkan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar, berisikan kristal putih diduga sabu berat bruto mencapai 42 gram.
"Kita juga menyita tiga unit handphone, dua dompet, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat dari tangan kedua pelaku," pungkas dia.
Baca Juga: Pria di Tanggamus Lampung Duel dengan Buaya dan Berhasil Selamat