14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap 

Disitu uang tunai Rp473 ribu dan 2 cangkul

Tanggamus, IDN Times - Aksi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Provinsi Lampung terus berlanjut. Sebanyak 12 orang dalam dugaan premanisme dan pungli di Jalan Raya Suoh Kawasan Register 39, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas Polsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, para terduga diamankan dalam rangkaian operasi premanisme, yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, adanya dugaan premanisme serta pungli di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan oleh Kapolsubsektor BNS bersama personel," kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga: Heboh! Buaya 2,5 Meter di Tanggamus Berhasil Ditangkap Warga

1. Modus pungli memperbaiki jalan rusak

14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap dok.IDN Times

Masing-masing pelaku premanisme dan pungli tersebut berinsial AM (35), HR (31), AL (45), SU (32), SM (43), SD (40), BU (28), SH (25), HE (37), ARM (19), NS (50), RS (28), MS (43), dan AL (32).

Ke-14 orang itu saat diamankan, diduga sedang melakukan kegiatan meminta uang kepada pengguna jalan raya (salaran). Modusnya, untuk memperbaiki jalan rusak.

"Mereka kita amankan pada Kamis kemarin (17/6/2021), para terduga merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung itu," ungkap Juniko.

2. Diamankan uang tunai Rp473 ribu dan 2 cangkul

14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap google

Dari hasil operasi itu, Juniko menyebut, petugas kepolisian ikut mengamankan barang bukti hasil tindakan premanisme dan pungli seperti, uang tunai Rp473 ribu dan 2 buah cangkul.

Ia melanjutkan, langkah-langkah telah diambil setelah penangkapan yaitu, mendata identitas ke-14 orang tersebut. Lalu, pihaknya juga melakukan pembinaan di Polsubsektor BNS.

"Sudah kita data dan beri imbauan, jika kegiatan serupa melanggar hukum dan sangat tidak dibenarkan," pungkas Juniko.

3. Telah membuat surat pernyataan

14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap bengkuluinteraktif.com

Ke-14 orang itu juga diketahui telah membuat surat pernyataan, untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sudah meresahkan pengguna jalan setempat.

Juniko menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan pungli dan premanisme di wilayah hukum Polres Tanggamus. Maka dari itu, pihaknya pun berharap agar kegiatan serupa tidak terulang lagi.

"Setelah melakukan pendataan, pembinaan, dan pernyataan, Polsubsektor BNS Polsek Wonosobo selanjutnya mengembalikan 14 orang itu kepada kepala pekon," tandasnya.

Baca Juga: Sepasang Tunangan Tewas Tenggelam di Pantai Labuhan Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya