Tak Diberi Izin Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Ayah
Tersangka punya kepemilikan kartu kuning
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun. Pembunuhan itu terjadi di area kebun kopi Desa Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku inisial EN (34), warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bunglai, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan sudah sampai hati membunuh sang ayah bernama Acang telah memasuki lanjut usai 62 tahun.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat tergeletak bersimbah darah di area kebun kopi Tanjung Baru Minggu (13 November 2022) kemarin," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat memimpin konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Modus COD, Mobil Warga Lampura Dibawa Kabur di Bandar Lampung
1. Ditangkap tanpa perlawanan dan akui telah membunuh korban
Terkait penangkapan tersangka, Kurniawan menjelaskan, pascakepolisian melakukan serangkaian penyelidikan adanya dugaan keterlibatan EN dan mendapati informasi pelaku berada di Dusun Longsor, Desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah.
Menindaklanjuti itu, petugas Tekab 308 Polres Lampung Utara diback-up Tekab 308 Polda Lampung langsung bergerak ke lokasi tersangka dan berhasil menangkapnya kala berada di teras rumah warga, Selasa (15/11/2022) pukul 18.30 WIB.
"EN berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam telah dikubur di area kebung singkong," terang Kapolres.
Baca Juga: Pernikahan Viral! Pria Sunting 2 Istri di Lampura, Ini Kata Psikolog