TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Diberi Izin Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Ayah

Tersangka punya kepemilikan kartu kuning

Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara)

Lampung Utara, IDN Times - Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun. Pembunuhan itu terjadi di area kebun kopi Desa Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku inisial EN (34), warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bunglai, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan sudah sampai hati membunuh sang ayah bernama Acang telah memasuki lanjut usai 62 tahun.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat tergeletak bersimbah darah di area kebun kopi Tanjung Baru Minggu (13 November 2022) kemarin," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat memimpin konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Modus COD, Mobil Warga Lampura Dibawa Kabur di Bandar Lampung

1. Ditangkap tanpa perlawanan dan akui telah membunuh korban

Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara)

Terkait penangkapan tersangka, Kurniawan menjelaskan, pascakepolisian melakukan serangkaian penyelidikan adanya dugaan keterlibatan EN dan mendapati informasi pelaku berada di Dusun Longsor, Desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah.

Menindaklanjuti itu, petugas Tekab 308 Polres Lampung Utara diback-up Tekab 308 Polda Lampung langsung bergerak ke lokasi tersangka dan berhasil menangkapnya kala berada di teras rumah warga, Selasa (15/11/2022) pukul 18.30 WIB.

"EN berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam telah dikubur di area kebung singkong," terang Kapolres.

2. Barang bukti golok dikubur di area kebun singkong

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut tersangka EN langsung digiring aparat penegak hukum untuk mencari barang bukti dan benar, sajam dimaksud berupa sebilah golok berhasil ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga sekitar.

"Selanjutnya tersangkut kami bawa ke Mapolres, untuk dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh tim penyidik," ungkap Kurniawan.

3. Tersangka tiba-tiba menghampiri dan menghujamkan golok ke tubuh korban

Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandung hanya karena sakit hati tidak diberi izin menikah dan dilarang memakan buah-buahan di kebun Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara)

Tindak pidana pembunuhan itu diketahui bermula saat korban Acang tengah beraktifitas di kebun kopi menjadi tempat kejadian perkara (TKP), itu hanya berjarak kurang lebih kilometer dari rumah kediaman keduanya.

Alih-alih membantu sang ayah tengah bekerja, tersangka EN datang menghampiri korban tanpa alasan pasti seketika menghujamkan senjata tajam jenis golok ke tubuh korban Acang.

"Jadi setelah dilihat korban yang merupakan ayahnya sendiri ini seperti tidak berdaya, selanjutnya tersangka langsung pergi meninggalkan korban," imbuh Kurniawan.

Baca Juga: Pernikahan Viral! Pria Sunting 2 Istri di Lampura, Ini Kata Psikolog

Berita Terkini Lainnya