Soal Perampasan Anak dari Ibu di Bekasi, Begini Klarifikasi Sang Ayah
Sang ayah membantah palsukan paspor anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang suami bernama Daniel Marshall Purba membantah telah merampas hak asuh anak hingga pemalsuan dokumen penerbitan paspor atas laporan polisi sang istri, Shelvia (31). Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari Hak Jawab yang disampaikan Daniel saat dihubungi IDN Times melalui sambung telepon, Jumat (27/1/2023).
"Kita sudah sepakat ada di akta notaris. Kita sepakat berbagai sebulan-sebulan. Konteksnya anak ini lahir dan besar di Singapura. Jadi kalau ditanya dirampas gak anaknya? Yang kasih anak itu di Batam dia (Shelvia) kok," ujar Daniel.
Baca Juga: Anak Dirampas Suami, Ibu Asal Bekasi Cari Keadilan hingga ke Lampung
Baca Juga: Tiket Special Screening Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang Hampir Habis
1. Pelapor ingin batalkan akta notaris pembagian waktu asuh anak
Seiring kesepakatan akta notaris tersebut, Daniel melanjutkan, pihak Shelvia ingin membatalkan alias tak mau lagi mengakui pembagian waktu hak asuh anak. Namun hal itu dilakukannya tanpa melalui gugatan perdata di pengadilan.
"Pertanyaannya kalau dia sudah gak mau mengakui dan kemudian gugat akta itu, apa jaminannya saya nanti kalau kasih ke dia? Anak ini bisa balik lagi ke saya selama sebulan untuk dijalankan akta itu," imbuhnya.
Terkait dugaan video viral yang merekam telah terjadi perebutan anak antara Daniel dan Shelvia di Batam, ia menyebut hal itu tidak terjadi sebagaimana narasi yang telah disampaikan pihak pelapor.
"Dia (Shelvia) sempat bilang kamu kalau mau ketemu anak ini, ngomong dulu sama pengacara saya. Ada WhatsApp-nya dan dia konfirmasi sendiri, pengacaranya yang suruh dia jangan temuin anak ini ke bapaknya. Ada juga audio recording-nya," sambung Daniel.
Baca Juga: MinyaKita Dijual Melebihi HET Rp14 Ribu, Warga Lampung Mengeluh!