TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?

Ini daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023

Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI mengklaim Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2023 harus menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).

"Diharapkan proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid.

Baca Juga: Ahli Waris Korban Bencana Banjir di Lampung Dapat Santunan Rp10 Juta

1. Mencakup Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas

Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Wahid menjelaskan, rancangan itu merupakan wujud konkret dari tahapan perencanaan pembentukan Prolegnas di antaranya Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas.

Menurutnya, RUU Prolegnas Prioritas 2023 tersebut disusun telah diperhitungkan penyusunannya oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah serta dikoordinasikan Badan Legislasi.

"Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU, dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul pemerintah, dan 3 RUU usul DPD, serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," rincinya.

2. Disebut bakal mengatur kehidupan masyarakat

Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Wahid menambahkan, maksud sosialisasi tersebut bertujuan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan ke-4 2020 sampai dengan 2024.

"Masyarakat dan stakeholder agar mengetahui, rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat," imbuh dia.

3. Gubernur perintah stakeholder beri masukan terhadap penyempurnaan RUU

Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Terkait sosialisasi tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, Lampung dikenal sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan Nasional. Itu turut mendukung ketahanan nasional dari sisi suplai pangan, hingga disebut telah memberikan kontribusi signifikan pada segi ketahanan pangan nasional.

Selain itu, ia juga menjelaskan Lampung merupakan salah satu provinsi dengan angka tertinggi, terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu.

"Kami harap seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan, demi sempurnanya Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada 2023 mendatang," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kantin Beberapa Sekolah Ditingkatkan Kualitasnya

Berita Terkini Lainnya