RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?
Ini daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI mengklaim Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2023 harus menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).
"Diharapkan proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Bencana Banjir di Lampung Dapat Santunan Rp10 Juta
1. Mencakup Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Wahid menjelaskan, rancangan itu merupakan wujud konkret dari tahapan perencanaan pembentukan Prolegnas di antaranya Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas.
Menurutnya, RUU Prolegnas Prioritas 2023 tersebut disusun telah diperhitungkan penyusunannya oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah serta dikoordinasikan Badan Legislasi.
"Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU, dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul pemerintah, dan 3 RUU usul DPD, serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," rincinya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Kantin Beberapa Sekolah Ditingkatkan Kualitasnya