Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Gadis 14 Tahun Lamtim Diperkosa Lansia

Korban sampai dikeluarkan dari sekolah MTs

Lampung Timur, IDN Times - Pria lansia di Kabupaten Lampung Timur tega memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil usia kandungan 5 bulan. Perbuatan pelaku menimbulkan trauma hebat hingga mengakibatkan korban di keluarkan dari sekolah.

Tersangka pemerkosa Ajum (69) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Ia kini telah mendekam di Rutan Mapolsek Waway Karya.

"Iya, korban hamil lebih kurang 5 bulan dan mengalami ketakutan serta trauma. Apalagi anak 14 tahun ini sampai dikeluarkan dari sekolah MTs," Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa Remaja

1. Modus minta korban beli sesuatu di warung

Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Gadis 14 Tahun Lamtim Diperkosa LansiaPolisi tangkap tersangka Ajum, pemerkosa remaja 14 tahun hingga hamil 5 bulan. (Dok. Polsek Waway Karya).

Dijelaskan M Rizal, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan tersangka Ajum berlangsung dikediamannya, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Modusnya, ia meminta pertolongan terhadap korban inisal RA, kebetulan masih bertetangga rumah.

"Korban disuruh tersangka ke warung dan sekembalinya ke rumah, korban langsung ditarik ke dalam dan langsung diduduki di sofa ruang tamu hingga dipaksa melayani nafsu tersangka," ungkap kapolres.

Tidak sampai di situ, kejadian serupa kembali berulang selang 5 hari kemudian. Pelaku pura-pura menyuruh korban beli bensin, lagi-lagi ditarik ke dalam rumah. "Tersangka memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri," tambahnya.

2. Korban trauma hamil 5 bulan hingga dikeluarkan sekolah

Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Gadis 14 Tahun Lamtim Diperkosa Lansiailustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Ihwal pengungkapan perkara, kejadian dialami korban diketahui keluarga, itu usai RA dikeluarkan dari sekolah MTs karena saat dilakukan pengecekan medis korban hamil lebih kurang usia kandungan 5 bulan.

Mendapati kenyataan itu hingga mengakibatkan korban trauma, pihak keluarga tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya, agar pelaku diproses dan diadili secara hukum.

"Setelah dilakukan lidik dan ditemukan dua alat bukti cukup, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Waway Karya,"ujar M Rizal.

3. Akui perkosa korban dua kali

Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Gadis 14 Tahun Lamtim Diperkosa LansiaIlustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Ajum, tersangka Ajum juga mengakui dua kali menyetubuhi korban. Bersamaan itu, polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku saat terjadi kekerasan seksual berlangsung, hingga Visum et Refertum.

Sedangkan untuk persangkaan pasal, tersangka Ajum dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Lamteng Ngaku Emosi Disebut Tak Bertanggung Jawab

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya