RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?

Ini daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI mengklaim Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2023 harus menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).

"Diharapkan proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid.

1. Mencakup Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas

RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Wahid menjelaskan, rancangan itu merupakan wujud konkret dari tahapan perencanaan pembentukan Prolegnas di antaranya Prolegnas jangka menengah 5 tahunan dan Prolegnas tahunan prioritas.

Menurutnya, RUU Prolegnas Prioritas 2023 tersebut disusun telah diperhitungkan penyusunannya oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah serta dikoordinasikan Badan Legislasi.

"Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU, dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul pemerintah, dan 3 RUU usul DPD, serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," rincinya.

Baca Juga: Ahli Waris Korban Bencana Banjir di Lampung Dapat Santunan Rp10 Juta

2. Disebut bakal mengatur kehidupan masyarakat

RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Wahid menambahkan, maksud sosialisasi tersebut bertujuan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan ke-4 2020 sampai dengan 2024.

"Masyarakat dan stakeholder agar mengetahui, rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat," imbuh dia.

3. Gubernur perintah stakeholder beri masukan terhadap penyempurnaan RUU

RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

Terkait sosialisasi tersebut, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, Lampung dikenal sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan Nasional. Itu turut mendukung ketahanan nasional dari sisi suplai pangan, hingga disebut telah memberikan kontribusi signifikan pada segi ketahanan pangan nasional.

Selain itu, ia juga menjelaskan Lampung merupakan salah satu provinsi dengan angka tertinggi, terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu.

"Kami harap seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan, demi sempurnanya Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada 2023 mendatang," ucapnya.

4. Berikut daftar RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023

RUU Prolegnas 2023 DPR RI Sambangi Pemprov Lampung, Ada Apa?Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemprov Lampung. (Dok. Pemprov Lampung).

25 RUU Usul DPR

  1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (usul Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 2);
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (usul Komisi 4, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 4);
  3. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (usul Komisi 7, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 7);
  4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (usul Anggota, saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 8);
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (usul Badan Legislasi, saat ini akan memasuki tahap pembicaraan Tk. 1);
  6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (usul Badan Legislasi, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);
  7. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (usul Anggota, saat ini menunggu dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR);
  8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);
  9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (usul Komisi 9, saat ini sedang tahap harmonisasi di Badan Legislasi);
  10. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 ttg Penyiaran (usul Komisi 1, saat ini sedang tahap penyusunan);
  11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (usul Komisi 3, saat ini sedang tahap penyusunan);
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (usul Komisi 6, saat ini sedang tahap penyusunan);
  13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (usul Komisi 8, saat ini sedang tahap penyusunan);
  14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (usul Komisi 10, saat ini sedang tahap penyusunan);
  15. RUU tentang Bahan Kimia (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  16. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  19. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional) (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  22. RUU tentang Kefarmasian (usul Badan Legislasi, saat ini sedang tahap penyusunan);
  23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (usul Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan);
  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (usul Anggota, saat ini sedang tahap penyusunan).
  25. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) (usul Komisi 11, sudah selesai tahap Pembicaraan Tk. 2 persidangan paripurna 15 Desember 2022).

11 RUU Usul Pemerintah

  1. RUU tentang Hukum Acara Perdata (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Komisi 3);
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 ttg Landas Kontinen Indonesia (saat ini sedang tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);
  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SurPres sudah disampaikan ke DPR);
  5. RUU tentang Desain Industri (Dalam proses permohonan SurPres);
  6. RUU tentang Wabah/Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (saat ini sedang tahap penyusunan);
  7. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (SurPres sudah diterima DPR, proses pendalaman di internal pemerintah);
  8. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (saat ini sedang tahap penyusunan);
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (saat ini sedang tahap penyusunan);
  10. RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (saat ini sedang tahap penyusunan);
  11. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (saat ini sedang tahap penyusunan).

3 RUU Usul DPD

  1. RUU tentang Daerah Kepulauan (saat ini sedang proses tahap pembicaraan Tk. 1 di Pansus);
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (saat ini sedang proses penyusunan di DPD);
  3. RUU tentang Bahasa Daerah (saat ini sedang proses penyusunan di DPD).

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kantin Beberapa Sekolah Ditingkatkan Kualitasnya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya