Rumah Penampungan 24 Korban TPPO Lampung Ternyata Milik Anggota Polisi
Polda Lampung telusuri keterlibatan pemilik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rumah penampungan ditempati 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap kepolisian daerah Lampung merupakan milik anggota Polri.
Rumah penampungan tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap ke-24 korban ini, kami mendapatkan informasi, bahwa rumah itu atau tempat itu milik dari seorang anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja Migran
1. Polisi masih dalami temuan informasi kepemilikan rumah
Disampaikan Helmy, meski telah diketahui rumah penampungan itu milik anggota kepolisian, ia menyebut pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut perkara melibatkan para korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
"Tapi tentunya kami harus dalami, bagaimana bisa mereka sampai ada di sana? Apakah betul atau bagaimana caranya mereka bisa ada di situ?," ungkap kapolda.
Baca Juga: TPPO Modus Pekerja Migran, Polda Lampung: Korban Diimingi Gaji Tinggi