TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raup Rp20 Juta per Kilo, Dua Bandar Sabu Lampung Diciduk Polisi

Sabu dikirim dari bandar besar di Aceh

Dua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dua bandar sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Dari hasil pengakuan keduanya, mereka mengaku mendulang keuntungan Rp20 juta tiap kali berhasil menjual sabu per kilogramnya (Kg).

Dua tersangka merupakan warga Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian ini masing-masing mengaku kepada polisi sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di Kota Bandar Lampung.

"J sudah menjual sabu dua kali dengan total 50 gram, B juga dua kali dengan rincian 1,7 dan 1,6 kilo sabu. Per kilo mereka mendapat 20 juta, jadi kurang lebih sudah 50 juta keuntungan yang mereka dapatkan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, dihadapan awak media, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Motor Pemred Media Online dan Calon Ketua PWI Lampung Dicuri di Rumah

1. Total sabu diamankan 1,02 Kg

Dua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ino melanjutkan pihaknya berhasil mengamankan total 1,02 Kg sabu-sabu. Itu masing-masing dari tangan B 20 gram dan J 1.000 gram dikemas dalam 13 plastik klip ukuran sedang.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital besar, satu timbangan kecil, satu pak plastik klip, dan satu tas ransel warna hitam.

"Kalau dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Tapi tentu kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kita akan mintai keterangan para tersangka lebih lanjut," ungkap Kapolresta.

2. Sabu dikirim dari bandar besar di Aceh

Dua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Ino menyebut seluruh barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari Provinsi Aceh, yang dikirim oleh seorang bandar besar berinisial J.

Sabu-sabu tersebut dikemas dengan tas ransel dan dikirim dari Aceh menuju Lampung melalui jalur darat, untuk nantinya diterima oleh R di Terminal Rajabasa.

"Tersangka J dan R saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan, keduanya juga telah kita tetap masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Ino.

Baca Juga: KPK Beber Hasil Pemeriksaan Syamsi Roli, Sekretaris DPRD Lamteng

Berita Terkini Lainnya