TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

Para tersangka masih ditahan

Pasca kejadian pembakaran dan perusakan Polsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Selatan menetapkan 10 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta yuridis yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.

"Dari 10 orang tersebut, tentunya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, di mana akan kita lakukan penahanan," ujar Pandra saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Buntut Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutisi

1. Empat orang sudah dilepas

Pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, para tersangka terbukti memiliki peranan berbeda saar pembakaran yang terjadi sejak Selasa (18/5/2021) hingga Rabu (19/5/2021) dini hari.

"Jadi mereka ini ada yang mengajak, mempersiapkan alat-alat pengrusakan bahkan melakukan langsung aksi itu," ucap dia.

Sebelumnya, 14 orang sempat diamankan polisi. Namun empat orang telah dipulangkankarena tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat. "Sudah kita persilahkan pulang," sambung Pandra. 

2. Audit kinerja dan evaluasi sudah dilakukan

Google Image

Pandra mengungkapkan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung juga sudah mengaudit kinerja dan mengevaluasi personel Mapolsek Candipuro, mulai dari aspek pembinaan seperti SDM, sarana prasarana, dan operasional.

Evaluasi itu dilaksanakan untuk melihat kemampuan leadership Kapolsek dan anggotanya. "Ini juga manjadi dasar Kapolda Lampung dalam mengambil kebijakan kinerja Mapolsek," imbuhnya.

Baca Juga: Kades Diduga Provokasi Warga Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan

Berita Terkini Lainnya