Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Para tersangka masih ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Selatan menetapkan 10 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta yuridis yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.
"Dari 10 orang tersebut, tentunya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, di mana akan kita lakukan penahanan," ujar Pandra saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Buntut Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Dimutisi
1. Empat orang sudah dilepas
Pandra menjelaskan, para tersangka terbukti memiliki peranan berbeda saar pembakaran yang terjadi sejak Selasa (18/5/2021) hingga Rabu (19/5/2021) dini hari.
"Jadi mereka ini ada yang mengajak, mempersiapkan alat-alat pengrusakan bahkan melakukan langsung aksi itu," ucap dia.
Sebelumnya, 14 orang sempat diamankan polisi. Namun empat orang telah dipulangkankarena tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat. "Sudah kita persilahkan pulang," sambung Pandra.
Baca Juga: Kades Diduga Provokasi Warga Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan