Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bawah Umur, Korban Dijemput di Sekolah
Korban sempat dibawa ke Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang remaja inisial AAP (19), warga Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Pemuda itu ditangkap lantaran diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya Mapolres Lampung Utara.
"Tersangka AAP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat kemarin," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan Istri
1. Pelaku setubuhi korban dikediamannya
Penangkapan atas tindak lanjut aduan tertuang pada Laporan Polisi nomor: LP/768/III/2022/Polda Lampung Polres Lampung Utara tertanggal 22 Maret 2022 tersebut bermula saat pelaku menjemput korban dari sekolah mengendarai sepeda motor.
Kasatreskrim melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin (21/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, lalu pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," terang Eko.
Baca Juga: DPW NasDem Lampung Rekomendasi Ardian Maju Calon Wakil Bupati Lampura