Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan Istri

Sempat cekcok setelah meminta uang Rp500 ribu

Lampung Utara, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap Guntori (29). Warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tersebut ditangkap karena menganiaya kedua anaknya dan mengancam sang mantan istri.

Penangkapan itu diketahui merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/54/II/Polda Lampung/RES LU/Sektor Kotabumi Kota tertanggal 7 Februari 2022.

"G sudah kami amankan sejak kemarin, saat ini terduga pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rutan Mako Polres Lampung Utara," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Sebut Akbar Terima Total Fee Proyek Rp2,2 Miliar

1. Cekcok lantaran pelaku sempat meminta uang Rp500 ribu

Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan IstriGoogle

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku Guntori notabene merupakan mantan suami korban Yuliana (28), datang ke rumahnya untuk memulangkan kedua anak kandung mereka inisial AO (8) dan MA (7), Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Namun itu tidak serta-merta dilakukan begitu saja, pasalnya pelaku turut meminta syarat kepada pelapor alias YL untuk memberikan uang sebesar Rp500 ribu dan seketika terjadi cekcok antara kedua pihak.

"Saat kejadian antara keduanya sempat ada keributan kecil, tanpa tahu penyebabnya terduga G ini mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam," terang Kasatreskrim.

2. Korban dan kedua anaknya sempat ketakutan

Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan IstriIlustrasi mengancam dengan pisau. theconversation.com

Usai menerima dan melihat perbuatan kurang menyenangkan tersebut, Eko menyampaikan, korban YL langsung melaporkan perbuatan pelaku G kepada pihak kepolisian.

"Korban dan anaknya sempat merasakan ketakutan. Setelah kami menerima laporan itu kami langsung menyelidiki dan menangkap terlapor G," kata dia.

3. Dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dan pengancaman

Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan IstriPersonel Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria insial G (29). Warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan pengancaman dan penganiayaan terhadap anak itu, Kasatreskrim menegaskan, pelaku G dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 335 KUHP Jo UU Darurat.

"Hukuman itu atas bentuk pertanggungjawaban dengan laporan perkara penganiayaan tehadap Anak dan pengancaman menggunakan sajam," tandas Eko.

Baca Juga: Minta Uang Rp500 Ribu Ditolak, Pria Kotabumi Ngamuk di Rumah Mantan Mertua

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya