Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah Umur
Pera pelaku terancam penjara 4-12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Status itu terkait peristiwa perampasan handphone dari tangan seorang bocah usia 11 tahun di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2022) malam.
Tersangka kejahatan masing-masing insial RF (32), EA (17), dan seorang penadah barang curian berupa handphone korban, KF (27). Mereka seluruhnya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
"Dari ketiga tersangka berhasil kami amankan, pelaku EA ini masih di bawah umur, hingga ditetapkan statusnya sebagai ABH (anak berhubungan dengan hukum)," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Polda Lampung Tebar 7.600 Paket Sembako
1. Pelaku di bawah umur berperan sebagai otak kejahatan, sekaligus mengendarai sepeda motor saat beraksi
Dalam melancarkan aksi pencurian dengan cara perampasan ini, Yustam mengungkapkan, ketiga pelaku berbagai peran. Tersangka EA misalnya, bertindak sebagai otak kejahatan, sekaligus mengendarai sepeda motor serta memantau situasi TKP saat beraksi bersama RF.
Sementara tersangka RF, bertugas menjadi eksekutor perampasan handphone, dengan cara merebut serta tak segan memukul korban meski masih di bawah umur.
"Untuk tersangka KF, ditangkap karena menadah barang curian dari kedua pelaku utama. Mereka sengaja menargetkan korban di bawah umur, membawa barang berharga seperti handphone yang lepas dari pengawasan orang tuanya," ungkap Kasubdit.
Baca Juga: 47 Nasabah Bank Lampung Jadi Korban Skimming, Kerugian Ratusan Juta