Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah Umur

Pera pelaku terancam penjara 4-12 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Status itu terkait peristiwa perampasan handphone dari tangan seorang bocah usia 11 tahun di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2022) malam.

Tersangka kejahatan masing-masing insial RF (32), EA (17), dan seorang penadah barang curian berupa handphone korban, KF (27). Mereka seluruhnya merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Dari ketiga tersangka berhasil kami amankan, pelaku EA ini masih di bawah umur, hingga ditetapkan statusnya sebagai ABH (anak berhubungan dengan hukum)," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022).

1. Pelaku di bawah umur berperan sebagai otak kejahatan, sekaligus mengendarai sepeda motor saat beraksi

Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah UmurSeorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam melancarkan aksi pencurian dengan cara perampasan ini, Yustam mengungkapkan, ketiga pelaku berbagai peran. Tersangka EA misalnya, bertindak sebagai otak kejahatan, sekaligus mengendarai sepeda motor serta memantau situasi TKP saat beraksi bersama RF.

Sementara tersangka RF, bertugas menjadi eksekutor perampasan handphone, dengan cara merebut serta tak segan memukul korban meski masih di bawah umur.

"Untuk tersangka KF, ditangkap karena menadah barang curian dari kedua pelaku utama. Mereka sengaja menargetkan korban di bawah umur, membawa barang berharga seperti handphone yang lepas dari pengawasan orang tuanya," ungkap Kasubdit.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Polda Lampung Tebar 7.600 Paket Sembako 

2. Uang hasi penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan hidup

Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah UmurSeorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka, Yustam menyampaikan, kedua pelaku utama mengaku baru satu kali melancarkan aksi pencurian serupa, dan menjual barang curian handphone itu kepada KF senilai Rp650 ribu.

Selain para tersangka, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa 1 unit ponsel dan kotak handphone korban, 1 unit sepeda motor. Sementara uang hasil penjualan barang curian, diakui telah habis guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pengakuan baru satu kali mencuri, tapi jelas kasus ini masih akan kami dalami kembali. Uang katanya digunakan untuk membayar kontrakan pelaku dan sudah habis," imbuh Yustam.

3. Para pelaku terancam 4-12 tahun penjara

Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah UmurSeorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menindaklanjuti penanganan kasus pencurian ini, Yustam menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat pasal berbeda. Itu lantaran, seorang tersangka masih berstatus di bawah umur. Tersangka EA, diterapkan persangkaan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka RF, dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu KF, dikenakan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang didapat penyidik terhadap ketiga pelaku, mereka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung," tegas Yustam.

4. Imbau orang tua perketat pengawasan kepada anak

Polisi Tangkap 3 Perampas Handphone, Satu Tersangka Anak di Bawah UmurSeorang anak bawah umur bersama kedua rekan lainnya di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yustam turut mengimbau agar para orang tua dapat lebih memperketat pengawasan terhadap buah hati masing-masing. Apalagi, saat anak membawa barang berharga di luar rumah, dikarenakan hal demikian bisa memicu terjadi tindakan kriminalitas.

"Para orang tua lebih baik berhati-hati, jangan biarkan anak bawa handphone atau barang berharga lain di luar rumah. Jangan pernah lengah mengawasi aktivitas anak, terlebih malam hari," tandas dia.

Baca Juga: 47 Nasabah Bank Lampung Jadi Korban Skimming, Kerugian Ratusan Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya