Polisi Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Keributan di Pantai Tiska
Para tersangka dikenakan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan status penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pemicu aksi keributan di Pantai Tiska, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (8/5/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan itu menyusul pencabutan laporan polisi atas aksi keributan pelaku membawa senjata tajam (sajam) tersebut.
"Dalam perkembangan penanganan perkara ternyata korban mencabut laporan dan di antara mereka juga sudah ada perdamaian," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Buntut Kericuhan, Polisi Tutup Sementara Operasional Pantai Tiska
1. Para tersangka dikenakan wajib lapor
Meski penahanan ketiga tersangka telah ditangguhkan, Devi tetap menegaskan, penanganan perkara dipersangkakan pasal berlapis yaitu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 335 KUHPidana, tentang Pengancaman dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara tersebut tetap berjalan.
Maka dari itu, pihak kepolisian juga tetap mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor ke Mapolresta Bandar Lampung. "Perkara masih berjalan, jadi status penyidikan tetap berjalan. Ya betul (tersangka dikenakan wajib lapor)," tegas Kasatreskrim.
Baca Juga: Ribut Masalah Uang Makan, 3 Tersangka Picu Keributan di Pantai Tiska