TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur

Satu pelaku terima tindakan tegas dan terukur

Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Timur, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. Ketiganya telah ditetapkan tersangka inisial SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi mengatakan, pencurian ketiga tersangka diketahui dan diakui sudah terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.

"Dari data kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung. Mereka biasa menggasak motor korban dengan kunci leter T," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan kunci letter T

Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. (IDN Times/Istimewa)

Para tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kontak kendaraan yang biasa terparkir di halaman tanpa pengawasan. Ketiga pelaku berbagi peran mulai dari mengawasi sekitar TKP hingga mengeksekusi barang curian menggunakan kunci letter T.

"Berdasarkan penelusuran kami, mereka ini sudah mencuri dan membawa kabur 5 unit sepeda motor korbannya, itu didapati dari 5 TKP berbeda-beda," imbuh Gandhi.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, tim gabungan jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan sekaligus membekuk para tersangka. "Ketiga pelaku kami tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu lalu," sambung Wakapolres.

Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis

2. Seorang tersangka menerima tindakan tegas dan terukur

Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penangkapan tersebut, Gandhi mengungkapkan, tersangka RK diketahui sempat melancarkan aksi perlawanan kepada petugas kepolisian. Alhasil, polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan satu timah panas pada kaki bagian kanan.

Bersamaan dengan para pelaku, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor yang mana 5 unit merupakan motor curian milik korban dan 1 unit lainnya milik tersangka SA, serta kunci letter T.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Wakapolres.

3. Minta masyarakat pasang kunci pengaman ganda

Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. (IDN Times/Istimewa)

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan lima kasus curanmor tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi kepolisian, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban tindak pidana di wilayah hukum setempat.

“Lima unit sepeda motor merk Honda Beat ini, kita dapatkan dari 3 tersangka curanmor. Kami harap para warga juga bisa menambahkan kehati-hatian, serta memasang kunci pengaman ganda,” pinta Gandhi.

Berita Terkini Lainnya