Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur
Satu pelaku terima tindakan tegas dan terukur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermain (Curanmor) spesialis menggunakan kunci letter T. Ketiganya telah ditetapkan tersangka inisial SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi mengatakan, pencurian ketiga tersangka diketahui dan diakui sudah terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
"Dari data kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung. Mereka biasa menggasak motor korban dengan kunci leter T," ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti
1. Pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan kunci letter T
Para tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kontak kendaraan yang biasa terparkir di halaman tanpa pengawasan. Ketiga pelaku berbagi peran mulai dari mengawasi sekitar TKP hingga mengeksekusi barang curian menggunakan kunci letter T.
"Berdasarkan penelusuran kami, mereka ini sudah mencuri dan membawa kabur 5 unit sepeda motor korbannya, itu didapati dari 5 TKP berbeda-beda," imbuh Gandhi.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, tim gabungan jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan sekaligus membekuk para tersangka. "Ketiga pelaku kami tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu lalu," sambung Wakapolres.
Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis