Penuhi Kebutuhan Pribadi, Kurir di Metro Nekat Gelapkan Uang Paket COD
Kerugian perusahaan Rp10 juta
Intinya Sih...
- Kurir nekat menggelapkan uang kiriman COD, merugikan perusahaan puluhan juta rupiah
- Tersangka ditangkap setelah laporan korban dan mengakui penggelapan sebesar Rp10 juta
- Tersangka akan dipertanggungjawabkan dengan persangkaan Pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Seorang kurir ekspedisi pengiriman barang nekat menggelapkan uang kiriman paket Cash On Delivery (COD). Perbuatan sang kurir mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka inisial TRA (30) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro. Ia telah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan mendekam di Rutan Mapolsek setempat.
"Kurir TRA ditangkap tanpa perlawanan Rabu, 14 Desember 2023 kemarin di kediamannya," ujar Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan saat dimintai keterangan, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Pasokan Listrik Natal dan Tahun Baru 2024 Aman? Ini Kata PLN Lampung