Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan Akhiri Masa Jabatan 12 Juni 2024

Usulan akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Intinya Sih...

  • Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Juni 2024. Usulan akhir jabatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Kemendagri.
  • Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa masa jabatan gubernur Lampung tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 12 juni tahun 2024.
  • Pemberhentian ini diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri, untuk gubernur atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota dan wakil wali

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Juni 2024. Usulan akhir jabatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pengumuman dan usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 ini telah merujuk peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah disebutkan, maka masa jabatan gubernur Lampung tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 12 juni tahun 2024," ujarnya dalam rapat paripurna, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Gelombang Panas Sampai Lampung, Suhu Mencapai 38 Celcius!

1. Usulan akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan Akhiri Masa Jabatan 12 Juni 2024Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok. Pemprov Lampung).

Lebih lanjut disampaikan Mingrum, pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

"Pemberhentian ini diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri, untuk gubernur atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terangnya.

2. Ekonomi Lampung sempat terpuruk dihantam COVID-19

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan Akhiri Masa Jabatan 12 Juni 2024Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Dok. Pemprov Lampung).

Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, sidang paripurna ini merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Kemudian akan menjadi dasar pengusulan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat tentang usulan pemberhentian gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.

Berkenaan dengan itu, ia melanjutkan secara singkat mengenai pokok-pokok perkembangan pembangunan sosial ekonomi daerah beberapa tahun terakhir.

"Saat terpuruk di masa COVID-19, pertumbuhan ekonomi Lampung menyusut pada angka -1,67 persen. Selanjutnya, di 2021 ekonomi Lampung bangkit kembali. Bahkan, rekam data statistik pernah mencatat bahwa pada Triwulan II-2022 ekonomi Lampung tumbuh paling tinggi se-Indonesia, yang sebesar 9,13 persen," ungkapnya.

3. Dorong pemulihan dan pembangunan Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan Akhiri Masa Jabatan 12 Juni 2024Ilustrasi pengerjaan jalan di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha wiguna)

Lebih lanjut Arinal menyampaikan, hingga akhir 2022 ini pertumbuhan ekonomi Lampung secara keseluruhan tercatat 4,28 persen dan semakin membaik menjadi 4,55 persen di 2023. Kondisi makro ekonomi ini disebut menjadi landasan baik, untuk terus mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah.

Atas capaian tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh komponen masyarakat senantiasa mendukung dan terlibat aktif dalam pembangunan di Provinsi Lampung.

"Karena Lampung milik kita bersama, tentu saja sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan Lampung Berjaya. Kami berharap semoga slogan ini terus senantiasa bekobar dalam hati sanubari kita semua," tandasnya.

Baca Juga: Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi Peminat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya