Pelunasan BPIH Diperpanjang, Kloter Pertama Lampung Berangkat 23 Mei
Perpanjangan hingga 19 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan perpanjangan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 hingga Jumat (19/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023 tertanggal 12 Mei 2023.
"Pada perpanjangan kali ini, jadwal pelunasan BPIH reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 19 Mei 2023. Waktu pelunasan BPIH dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: 100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Kemenag Lampung Tanggapi Positif
1. Syarat pelunasan BPIH reguler
Dijelaskan Puji, persyaratan jamaah bisa melunasi biaya BPIH reguler yakni, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
"Pembayaran setoran lunas BPIH dapat dilakukan pada BPS BPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS BPIH pengganti," ucapnya.
Ia pun mengimbau, agar seluruh jamaah dapat memaksimalkan kesempatan ini untuk segera melunasi pembayaran tersebut, untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji di 2023.
"Semoga tidak ada kendala, sehingga kuota jamaah haji dari Lampung terpenuhi mulai dari saat pelunasan, pelaksanaan, dan sampai kembali lagi ke tanah air," tambah Puji.
Baca Juga: 7.634 Nama Calon Jemaah Haji 2023 Asal Lampung Berhak Lunasi Bipih