TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Curanmor Lampung Akui Uang Kejahatan untuk Judi dan Open BO

Satu unit motor dijual Rp3-4 juta

Belasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - 13  pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. Para pelaku kejahatan itu ditangkap petugas Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton dalam kurun waktu periode pengungkapan September 2022.

Salah satu pelaku, Joni Andrian (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur mengaku nekat mencuri sepeda motor. Itu demi memenuhi gaya kebutuhan hidup foya-foya.

"Saya main (mencuri sepeda motor) di Bandar Lampung dan Kota Metro. Uang penjualan dipakai untuk judi slot sama open BO (menyewa pekerja seks komersial)," ucapnya dihadapan petugas, saat konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Pemandu Lagu Diduga Korban Pemerkosaan Driver Maxim Lampung

1. Motor curian dijual Rp3 juta-Rp 4 juta

Belasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Joni mengaku telah menggasak puluhan sepeda motor. Itu tersebar di 13 tempat kejadian perkara (TKP) Bandar Lampung dan 11 TKP Kota Metro. Aksinya pun berakhir kala tertangkap kepolisian di kediamannya, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan, permasalahan hukum dihadapinya saat ini bukan kali pertama. Mengingat, setahun lalu tepat di 2021 sudah pernah tertangkap alias residivis kasus serupa, serta diadili hukuman pidana kurungan penjara selama 1,4 tahun.

"Mulai curi motor dari umur 17 tahun, kalau sekarang biasa jual ke pemesan itu satu unit motornya 3-4 juta rupiah. Uangnya ya saya habis-habiskan saja," ungkap dia.

2. Pelaku hasil pengungkapan 15 kasus curanmor

Belasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ini Harianto menjelaskan, total 13 pelaku ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan 15 kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton.

Para pelaku di wilayah hukum Polsek Sukarame masing-masing inisial JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20), seluruhnya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur. Sementara TKP wilayah hukum Polsek Kedaton yaitu, IW (20), IG (23), MR (20) warga Kedondong, Pesawaran. Lalu, RR (20), SF (21), DR (28), dan VR (29) warga Kota Bandar Lampung.

"Satu pelaku inisial JA (Joni Andrian) terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak mengamankan," terang Kapolresta.

3. Modus kunci letter T hingga masuk paksa ke dalam rumah

Belasan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tertunduk lemas di pelataran depan gedung Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait modus operandi kala melancarkan aksi curanmor, Ino mengungkapkan, para pelaku umumnya merusak paksa kunci setang motor korban sedang terparkir luput dari pengawasan pemilik. Pelaku menggunakan kunci letter T saat mencuri motor. Sebagian lainnya, bahkan mencuri motor dengan cara masuk ke rumah dalam merusak pintu.

Bersamaan dengan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa 14 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 1 buah helm, dan 2 kunci letter T.

"Mereka ini rata-rata menjual motor hasil curiannya lewat jejaring sosial media, yang kemudian diperdagangkan dengan sistem COD. Sebagian lagi, ada yang setor langsung ke langganan penadahnya," ungkap Kapolresta.

Baca Juga: KPK Panggil 11 Pejabat Unila Terkait Korupsi Rektor Nonaktif Karomani

Berita Terkini Lainnya