Pasutri Lampung Utara Dilaporkan Tipu Gelap Modus Kerja Luar Negeri
Kerugian uang Rp75 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dilaporkan polisi akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menawarkan bekerja sebagai tenaga migran di luar negeri.
Pelaku masing-masing inisial YA dan CW. Duet maut mereka sukses menipu korban satu warga desa bernama Supatmi (50). Imbasnya, korban rugi Rp75 juta.
"Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar 18 Februari 2020 silam, dan baru dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara 9 Agustus 2022 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi saat dimintai keterangan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Pernikahan Viral! Pria Sunting 2 Istri di Lampura, Ini Kata Psikolog
1. Penipuan berlangsung sejak 2020
Rendi melanjutkan, tindak pidana berlangsung sekitar 2 tahun silam tersebut bermula saat YE alias MY dan CW menyambangi kediaman dan menawarkan korban. Harapannya, sang anak bisa bekerja sebagai pekerja migran dengan keajaiban membayar mahar Rp75 juta. Itu terjadi 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.
Lantaran berharap sang anak bisa bekerja, tawaran itu langsung dipenuhi dan korban seketika menyerahkan uang Rp75 juta. Namun sayangnya, hingga kini anak korban tidak juga dikirim menjadi pekerja migran dan uang juga tidak dikembalikan kedua pelaku.
"Dijanjikan kerjaan sebagai TKI di Januari 2021, tapi justru kedua pelaku sudah tidak lagi terlihat di Desa Subik dan diduga melarikan diri, hingga selanjutnya korban melapor ke kami," ungkap kasatreskrim.
Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Jalani Observasi di RSJ Lampung