TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Lampung Utara Dilaporkan Tipu Gelap Modus Kerja Luar Negeri

Kerugian uang Rp75 juta

Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dilaporkan polisi akibat tindak pidana penipuan. (Dok. Polres Lampung Utara)

Lampung Utara, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dilaporkan polisi akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menawarkan bekerja sebagai tenaga migran di luar negeri.

Pelaku masing-masing inisial YA dan CW. Duet maut mereka sukses menipu korban satu warga desa bernama Supatmi (50). Imbasnya, korban rugi Rp75 juta.

"Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar 18 Februari 2020 silam, dan baru dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara 9 Agustus 2022 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi saat dimintai keterangan, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Pernikahan Viral! Pria Sunting 2 Istri di Lampura, Ini Kata Psikolog

1. Penipuan berlangsung sejak 2020

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rendi melanjutkan, tindak pidana berlangsung sekitar 2 tahun silam tersebut bermula saat YE alias MY dan CW menyambangi kediaman dan menawarkan korban. Harapannya, sang anak bisa bekerja sebagai pekerja migran dengan keajaiban membayar mahar Rp75 juta. Itu terjadi 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

Lantaran berharap sang anak bisa bekerja, tawaran itu langsung dipenuhi dan korban seketika menyerahkan uang Rp75 juta. Namun sayangnya, hingga kini anak korban tidak juga dikirim menjadi pekerja migran dan uang juga tidak dikembalikan kedua pelaku.

"Dijanjikan kerjaan sebagai TKI di Januari 2021, tapi justru kedua pelaku sudah tidak lagi terlihat di Desa Subik dan diduga melarikan diri, hingga selanjutnya korban melapor ke kami," ungkap kasatreskrim.

2. Ditangkap di Jakarta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal informasi dan laporan itu, kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku tipu gelap tesebut. Alhasil, polisi menangkap tersangka YA di Apartemen 88, Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Jakarta, Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 WIB.

Bersama dengan tersangka YA, polisi ikut mengamankan barang bukti disita berupa 2 lembar kuitansi penerimaan uang dan 1 lembar fotocopy buku sertifikat atas nama Daliyem.

"YA sudah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan. Untuk terduga pelaku satunya (CW) masih dalam penyelidikan" ungkap Rendi.

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Jalani Observasi di RSJ Lampung

Berita Terkini Lainnya