Nekat Timbun 1.486 Solar Subsidi, Pria Way Kanan Pasrah Diciduk Polisi
Modifikasi tangki mobil hingga tampung 1.000 liter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Aparat Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan hingga penimbunan Bakar Bahan Minyak (BBM) subsidi pemerintah, Rabu (13/04/2022). Pelaku adalah KN (55), warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku turut diamankan bersamaan dengan 29 jerigen besar berisi BBM jenis Solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil masing-masing berisi 10 liter, serta 1 buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
"Untuk total Solar diamankan dari dalam jeriken sebanyak 1.186 liter. Kami juga mendapati 300 liter Solar lainnya di dalam tangki mobil milik pelaku yang telah dimodifikasi. Jadi total seluruhnya 1.486 liter," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi
1. Pelaku memodifikasi tangki mobil hingga 1.000 liter sekali angkut
Andre melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya aksi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidiki dengan menyambangi rumah terduga pelaku dan mendapatinya tengah memindahkan BBM jenis Solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna biru nopol BG 1998 LP.
"Kendaraan digunakan pelaku untuk mengangkut Solar ini telah dimodifikasi bagian dalamnya, menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1.000 liter masih terisi Solar subsidi sekitar 300 liter," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di Pesawaran