Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di Pesawaran

Tersangka mengangkut BBM menggunakan mobil berulangkali

Pesawaran, IDN Times - Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran kembali membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aksi kejahatan ini berhasil ditemukan total timbunan BBM sebanyak 1.320 liter di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Alhasil, pihak kepolisian menangkap 2 tersangka masing-masing inisial PN dan SP merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati 29 buah jeriken berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 957 liter dan 11 jeriken berisi bahan bakar jenis Solar 363 liter. Jadi BBM kami amankan total sebanyak 1.320 liter," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Operasi Pekat dan Antik Krakatau, Polres Pesawaran Tangkap 37 Pelaku

1. BBM diangkut berulang kali dengan mobil

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di PesawaranPersonel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran kembali membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Pratomo melanjutkan, pengungkapan tindak pidana tersebut berawal saat Tim Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah. Kemudian kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, terdapat terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar.

Menindaklanjuti aduan itu, polisi segera memastikan kebenaran informasi dan ditemukan pelaku sedang melakukan pengangkutan atau perniaga BBM bersubsidi dari pemerintah.

“Anggota Tim Opsnal menangkap kedua tersangka (PN dan SP) dan menggeledah sebuah mobil Suzuki AVP warna Silver nopol BE 1109 YS, diduga sebagai alat angkut seluruh BBM tersebut, yang dikumpulan berulangkali," imbuh Kapolres.

2. Dari 40 jeriken, terdapat 957 liter Pertalite dan 363 liter Solar

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di PesawaranPersonel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran kembali membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)

Terkait masing-masing peranan kedua tersangka dalam tindak pidana ini, Pratomo mengungkapkan, PN betugas menjadi sopir dan SP berperan sebagai pemilik keseluruhan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solat subsidi tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati barang bukti kejahatan berupa 40 buah jeriken kapasitas kurang lebih 33 liter. Rinciannya, 29 jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 957 liter dan 11 jerigen Bahan Bakar jenis Solar dengan total 363 liter.

"Untuk pelaku dan keseluruhan barang bukti sudah langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyedikan lebih lanjut,” imbuhnya.

3. Terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi 1.320 Liter di PesawaranIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan kedua tersangka, Kapolres menegaskan, PN dan SP telah melanggar ketentuan Pasal 55 Perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Ancamannya, 6 tahun penjara dan denda Rp60 milyar.

"Usai penangkapan ini, kami sudah langsung memeriksa terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk segera dilakukan gelar perkara sidik," tandas dia.

Baca Juga: Modif Tangki Mobil, Pria Pesawaran Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya