Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek Terminal
Ditahan di Rutan Menggala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan sekaligus menahan dua tersangka terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Kedua tersangka masing-masing inisal NH dan B. Mereka merupakan pihak swasta alias rekanan pengadaan proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun anggaran 2022 tersebut.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk," ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Polisi Buru Anggota Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Total 5 Orang!
1. Potensi kerugian negara Rp300 juta
Dalam kegiatan penyidikan perkara, kata Leonardo, perbuatan tersangka NH dan B telah menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan terminal penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Disnakertrans Mesuji tahun anggaran 2022.
Hadil penyelidik petugas, pengerjaan proyek memperoleh anggaran tugas perbantuan (TP) sebesar Rp1,7 miliar bersumber dari APBN Ditjen PPKTRANS tahun anggaran 2022 itu telah terjadi penyimpanan dan penyalahgunaan anggaran.
"Dari penghitungan sementara, perbuatan dugaan korupsi kedua tersangka telah menimbulkan kerugian lebih kurang 300 juta rupiah," ungkapnya.
Baca Juga: Kritisi UMP Lampung 2024, Buruh: Gubernur Ini Jujur Dia Sudah Gagal