Muktamar ke-34 NU, Pasal Teknis Penetapan Caketum Sempat Diperdebatkan
Panitia klaim muktamar hari pertama relatif lancar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Panitia Nasional Muktamar Ke-34 Nahdatul Ulama (NU) membenarkan sempat terjadi perdebatan alot terkait penentuan sejumlah Pasal Tata Tertib. Itu tepatnya saat Sidang Pleno I pada pelaksanaan kegiatan Muktamar ke-34 hari pertama, di UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021).
Ketua Panitia Nasional Muktamar ke-34 NU, M Imam Aziz mengatakan, perdebatan itu tak berlangsung lama. Mengingat, masing-masing pihak menemukan jalan keluar dan titik sepakat, sehingga hari pertama muktamar relatif berjalan lancar.
"Alhamdulillah relatif lancar, mulai dari pembukaan oleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa'adah, Lampung Tengah, hingga Sidang Tata Tertib yang baru rampung sekitar jam 11 malam kemarin di UIN," ujar Imam Aziz, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Melongok Bazar Semarakkan Muktamar NU di Lampung, Ada Bagi Kopi Gratis
1. Akui perdebatan terjadi cukup tajam
Terkait salah satu pasal diperdebatkan, Imam Aziz menyebut itu terkait penerapan aturan teknis proses penetapan calon ketua umum (Ketum) terdapat dalam Pasal 22 dan 23 Draf Tata Tertib Muktamar.
"Perbedaan pendapat memang cukup tajam saat perumusan tatib (tata tertib). Tapi kondisi perbedaan aspirasi itu masih jauh dari kata ricuh, apalagi sampai main fisik," imbuhnya.
Baca Juga: Cara PLN Pastikan Pasokan Daya Listrik Aman Saat Muktamar ke-34 NU