Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan Lisan
Perbuatan dinilai mau sama mau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai meeting of minds atau pertemuan kesempatan antara terdakwa Andi Desfiandi menyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tidak mesti dikatakan terang benderang atau secara lisan.
JPU KPK , Agung Satrio Wibowo mengatakan, meeting of minds kasus suap tersebut sudah terjalin saat penerima suap atau Karomani menerima uang Rp250 juta dari Andi Desfiandi, tanpa tidak mempersoalkan kepada Mualimin selaku orang diperintah sang rektor.
"Kami berkeyakinan, bahwa secara tidak langsung sudah terjadi kesepakatan antara Andi Desfiandi dengan Karomani dalam penyerahan uang tersebut," ujarnya saat dimintai keterangan awak media pascapersidnag agenda replik di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Pledoi Penyuap Rektor Unila, JPU Tetap pada Tuntutan
1. Terdakwa Andi dinilai menghaluskan perbuatan suap
Dijelaskan Agung, sebagaimana dalam fakta persidangan, Prof Karomani telah memerintah Mualimin untuk menagih terdakwa Andi Desfiandi. Itu walaupun tanpa jelas dikatakan kesepakatan spesifik ihwal penyerahan uang suap.
Menurutnya, pembuatan itu amat lazim dan memungkinkan terjadi dalam kebanyakan perkara tindak pidana korupsi. Itu dikarenakan para pelaku menutupi perbuatan suap dengan menghaluskan bahasa soal kesepakatan tertentu.
"Ini dikarenakan mereka mencoba menipu hati nuraninya, supaya ini juga seolah-olah tindakan yang dilegalkan atau dibenarkan," imbuh dia.
Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Ditanam Bersama Sayuran di Lampung Selatan