TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantap! 104 Ribu KPM Diguyur Bantuan Rp750 Ribu dari Pemprov Lampung

Penerima dari klaster UMKM, nelayan, dan Ojol

suara.com

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menyalurkan bantuan sosial kepada 104.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di 15 kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Tiap KPM bakal menerima bantuan Rp750 ribu.

Bantuan sosial tersebut diperuntukkan memberi dukungan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial, untuk periode Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH). Itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK. 07/2022.

"Bantuan berupa uang 250 ribu rupiah per bulan atau 750 ribu selama 3 bulan dari periode Oktober-Desember 2022, ini akan disalurkan ke 104 ribu KPM," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: BLT BBM Telah Menyasar ke 620.182 KPM di Lampung

1. KPM penerima bantuan dari klaster UMKM, nelayan, hingga Ojol

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Dok. Pemprov Lampung).

Arinal melanjutkan, para penerima manfaat sebanyak 104 ribu KPM tersebut merupakan data dihimpun dari pendataan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Provinsi Lampung.

"Para penerima manfaat ini adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online," terang Gubernur.

Selain itu, Pemprov Lampung juga tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikan bantuan sosial ke dalam bentuk alat-alat atau sarana produktif. Itu dikarenakan angka inflasi Lampung tidak termasuk dalam kategori tinggi. "Ini akan segera kita upayakan, selama tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku," sambung Arinal.

2. Upaya mengantisipasi dampak inflasi

(Ilustrasi/Ripublika)

Sesuai arahan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo, Arinal menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut diselenggarakan guna mengantisipasi dampak inflasi di tingkat daerah, termasuk menjaga daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pembahasan kali ini, hasil rapat juga akan dilaporkan kepada Presiden pada Kamis mendatang," jelas gubernur.

Baca Juga: Yes! 85.244 Pekerja Swasta di Lampung Sudah Terima BSU BBM Rp600 Ribu

Berita Terkini Lainnya