TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung, Mudah dan Cepat!

Layanan Senin-Sabtu

Layanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu akan segera berakhir? Tidak perlu repot-repot lho guys datang ke kantor polisi. Pasalnya, kamu bisa menyambangi layanan SIM keliling terdekat, pelayanannya dijamin cepat dan mudah.

Nah buat kamu warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sudah tahu belum, jika Ditlantas Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung juga menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah lokasi tersebar di Kota Tapis Berseri?

Lalu di mana saja lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandar Lampung 2023? Apa syarat lengkap perpanjangan SIM? Kemudian berapa biayanya? Untuk itu, IDN Times akan memberikan informasinya.

Baca Juga: Kurangi Macet, U-turn Flyover MBK Dipindah Maret 2023

1. Jadwal SIM keliling Ditlantas Polda Lampung

Layanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Senin, mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Lokasi di Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling.
  • Selasa-Jumat, mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Lokasi di Tugu Juang dan perempatan Lampu Lalu Lintas Urip Sumorjarko(samping Apotek K24).
  • Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi di Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling.

2. Jadwal SIM keliling Polresta Bandar Lampung

Layanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Senin, mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Lokasi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur.
  • Selasa-Jumat, mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Lokasi di Pos Lantas Tugu Adipura.
  • Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi di Pos Lantas Tugu Adipura.

3. Syarat lengkap perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait syarat perpanjangan SIM 2023 di Kota Bandar Lampung melalui layanan SIM keliling, petugas mewajibkan setiap penggunaan jasa dapat melengkapi beberapa syarat, itu sebelum menyambangi tiap lokasi pelayanan SIM keliling.

Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • membawa SIM lama masih berlaku
  • melengkapi diri dengan surat kesehatan jasmani maupun rohani

Sebagai informasi, ketiga syarat itu wajib dilengkapi dan dibawa bagi kamu hendak menggunakan jasa layanan telah disediakan Ditlantas Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Masuk Kebun Raya ITERA Bisa Pesan Tiket Online, Begini Caranya

Berita Terkini Lainnya