TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Bandar Lampung Sebut Penangkapan Arsiman Terkesan Dipaksakan

Arsiman kini ditangkap Polres Indragiri Hulu Riau

LBH) Bandar Lampung menilai proses perkara berujung penangkapan Arsiman, supir truk ekspedisi PT Sindex Expres atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkesan dilaksakan. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai proses perkara berujung penangkapan Arsiman, sopir truk ekspedisi PT Sindex Expres atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkesan dipaksakan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman merupakan korban sempat ditahan tanpa prosedur dengan dalih titipan di Polsek TKB ditangkap oleh anggota Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan.

Penangkapan itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Expres selaku tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022. Itu dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

"Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video beredar, Polres Lampung Selatan mendapat informasi pada 23 Januari 2022 dari Polres Riau, terdapat salah satu DPO berada di wilayah Polres Lampung Selatan. Lantas kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman dikediamannya 25 Januari 2022 sekira jam 2 siang," ujar Sumaindra, melalui keterangan resminya, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Sekap Sopir Ekspedisi 8 Hari Tanpa Status Jelas, Kapolsek TKB Dicopot

1. LBH tegaskan Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Sumaindra menjelaskan, dalam jangka waktu pelaporan dibuat pada 19 Januari 2022 sampai dilakukannya penangkapan 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.

Ditambah keterangan dari Polres Lampung Selatan, Polres Riau sedang memburu salah satu DPO di wilayah Lampung Selatan. Sesuai Pasal 17 Ayat 6 Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya.

"Pencarian orang harus dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Namun faktanya, Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

2. Penangkapan merupakan tindakan pengekangan

LBH) Bandar Lampung menilai proses perkara berujung penangkapan Arsiman, supir truk ekspedisi PT Sindex Expres atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkesan dilaksakan. (IDN Times/Istimewa)

Sumaindra melanjutkan, penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Menurutnya, Pasal 17 KUHP telah menegaskan penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana. Dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan," tegas Sumaindra.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat Pidana

Berita Terkini Lainnya