Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar Lampung
Peran sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kontainer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tersangka inisal RS, selaku pelaksana pekerjaan atau sub kontraktor pada kegiatan pengadaan tersebut. Penetapan ini menyusul 3 tersangka sebelumnya inisal IS, WD, dan EW.
"Ini merupakan satu rangkaian dalam perkara sama. Kami kembali menetapkan terhadap tersangka RS, selaku pelaksana pekerjaan pada 2020," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kontainer DLH Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka
1. Ditahan di Rutan Way Hui
Dikatakan Rio, penetapan tersangka ini seiring pihaknya telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan ahli. Alhasil, RS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung alias Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.
"Iya, penahanan terhitung mulai kemarin Jumat, 15 September 2023 sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 Miliar