Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar Lampung

Peran sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kontainer

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Tersangka inisal RS, selaku pelaksana pekerjaan atau sub kontraktor pada kegiatan pengadaan tersebut. Penetapan ini menyusul 3 tersangka sebelumnya inisal IS, WD, dan EW.

"Ini merupakan satu rangkaian dalam perkara sama. Kami kembali menetapkan terhadap tersangka RS, selaku pelaksana pekerjaan pada 2020," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kontainer DLH Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka

1. Ditahan di Rutan Way Hui

Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar LampungKejari Bandar Lampung tetapkan tersangka RS dalam tindak pidana korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Rio, penetapan tersangka ini seiring pihaknya telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan ahli. Alhasil, RS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung alias Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.

"Iya, penahanan terhitung mulai kemarin Jumat, 15 September 2023 sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.

2. Pengadaan kontainer tidak sesuai SNI, total kerugian Rp400 juta

Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar LampungTim Penyidik Kejari Bandar Lampung mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Rio menambahkan, modus tersangka RS dalam perannya sebagai pelaksana pekerjaan tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar yakni, tidak menggunakan kualitas barang tepat pada kontainer hingga tidak sesuai standar dan menimbulkan selisih berat.

Alhasil, pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung pada 2020 tidak standar SNI, itu dengan pemasangan tebal plat kontainer tidak sesuai kontrak.

"Akibat perbuatan tersangka, bahwa sebelumnya dari seluruh penghitungan kerugian keuangan negara di 2020 dan 2018 total Rp400.033.745, dengan rincian 2018 sebesar Rp230.091.048 dan 2020 Rp169.942.696," ungkap Rio.

3. Peran RS terkait dengan tersangka EW

Lagi! Kejari Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Kontainer DLH Bandar LampungTersangka RS memakai rompi tahanan Kajari Bandar Lampung atas tindak pidana korupsi pengadaan kontainer DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rio menegaskan, RS diancam sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, jadi peran tersangka RS terkait kerjasama tersangka EW, yang masih kami lakukan pemanggilan," tandas Kasi Intel.

Baca Juga: Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya