Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Pemkab Lamsel Divonis 18 Bulan

Dinilai hakim bersalah rugikan korban Rp2,6 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis terdakwa Akbar Bintang Putranto hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Amar putusan terdakwa kasus penipuan dan penggelap modus jual beli proyek dan jabatan di Pemkab Lampung Selatan itu, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Jumat (15/9/2023).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Segini Harta Eks Kasat Narkoba Lamsel Terlibat Jaringan Fredy Pratama

1. Dinilai bersalah mengakibatkan korban merugi Rp2,6 miliar

Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Pemkab Lamsel Divonis 18 BulanTerdakwa Akbar Bintang Putranto jalani sidang vonis perkara tipu gelap jual beli proyek dan jabatan di Pemkab Lampung Selatan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni, terdakwa Akbar Bintang Putranto dinilai bersalah lantaran telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dalam hal ini Yusar Riyaman Saleh merugi kurang lebih Rp2,6 miliar.

Sedangkan pertimbangan hal-hal meringankan bagi terdakwa Akbar Bintang dinilai bersikap sopan selama proses persidangan di PN Tanjungkarang.

"Terdakwa juga berjanji, untuk tidak akan mengulangi perbuatannyanya lagi, serta dirinya tidak pernah dihukum suatu perkara pidana," imbuh hakim Agus.

2. Terdakwa dan JPU pikir-pikir

Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Pemkab Lamsel Divonis 18 BulanTerdakwa Akbar Bintang Putranto jalani sidang vonis perkara tipu gelap jual beli proyek dan jabatan di Pemkab Lampung Selatan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyikapi pembacaan amar putusan perkara, terdakwa Akbar Bintang Putranto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung kompak menyatakan pikir-pikir, hingga diberikan 7 hari ke depan untuk menentukan sikap.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa Akbar dan perwakilan JPU bergantian.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara

Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Pemkab Lamsel Divonis 18 BulanBupati Lamsel, Nanang Ermanto menjalani saksi sidang tipu gelap di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Akbar Bintang Putranto diketahui dituntut JPU hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Alhasil, vonis majelis hakim terhadap terdakwa sempat menyeret nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan sang istri ini lebih ringan 6 bulan.

JPU Kejari Bandar Lampung, Elis Mustika menyatakan terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan hingga patut dituntut sesuai aturan dan ancaman pada Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD Condrowati Minta Pemprov Lampung Serius Tangani El Nino

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya