KPU Lampung Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,4 Triliun
Alokasi anggaran menggunakan sistem cost sharing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Lampung, sebesar Rp1,4 triliun. Usulan anggaran tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Alokasi anggaran Pilkada ini nantinya diproyeksi akan mendanai pemilihan gubernur, pemilihan bupati, hingga wali kota se-Provinsi Lampung di tahun 2024. Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, jumlah itu diusulkan dengan sistem pembiayaan cost sharing (berbagi) antara pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/kota.
"Pilgub dan Pilkada digelar serentak 27 November 2024. Atur dalam pasal 4 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota memang besumber dari APBD," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti
1. Penganggaran Pilkada dan Pilgub mengusung konsep cost sharing
Erwan menjelaskan, dari total usulan anggaran itu, sebesar sekitar Rp834,1 miliar akan dibagikan ke 15 kabupaten/kota untuk keperluan Pilkada 2024 dan masih mengefisiensi dana sisanya-- sekitar Rp580 miliar.
Menurutnya, konsep cost sharing diusulkan lantaran sebagian dana pilkada juga dapat ditanggung APBD provinsi dan APBD kota. Itu seluruhnya nanti akan diatur sesuai regulasi gubernur.
"Kami mengusulkan, adhoc dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, dan yang honor dan operasional KPPS, petugas TPDP, pembuatan TPS dan lainnya, dibiayai oleh APBD provinsi Lampung," kata Erwan.
Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis