TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Unila, Termasuk Gedung LNC

Sudah periksa 22 saksi

Penampakan gedung LNC di Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya penyitaan aset tidak terkecuali termasuk gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga telah dibangun tersangka Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dari hasil uang suap.

"Kami lihat dulu perkembangannya (wacana penyitaan), yang pasti penyidik sudah menggeledah di sana (Gedung LNC). Jadi penyitaan itu apapun yang berhubungan dengan perkara," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Dekan Pertanian Klaim Tak Tahu Sepak Terjang Korupsi Rektor Unila

1. Penanganan perkara korupsi berujung pemulihan kerugian negara

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri saat berkunjung ke Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyitaan aset dilakukan terhadap hal-hal berkaitan dengan perbuatan, penggunaan, hingga hasil korupsi para tersangka. Meski demikian, terkait detail-detail aset akan disita dari keempat tersangka terlibat dalam pusaran kasus tersebut, masih perlu dikonfirmasi ke tim penyidik.

"Kita harus gali lagi informasi lebih jauh dengan teman-teman penyidik perkembangannya bagaimana. Apa yang sudah dilakukan penyitaan terhadap perkara KRM sebagai upaya recovery aset," imbuh dia.

Ia memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sebatas berhenti di keterangan saksi-saksi dan sebagiannya, melainkan juga upaya-upaya pemulihan kerugian negara. "Kita konfirmasi dulu, apakah akan segera dilakukan penyitaan nanti akan kami sampaikan," sambung Ali.

2. Penyitaan aset para tersangka pasti akan dilakukan

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ali mengingatkan, sejatinya penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi bukan sekadar penindakan maupun penangkapan tersangka di kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan kebijakan lebih berfokus pemulihan aset-aset negara.

Olehnya karenanya, upaya pemulihan aset-aset akan bermula dari penyitaan aset para tersangka yang terlibat dalam suatu pusaran perkara tindak pidana korupsi.

"Ini nanti akan kami informasikan, jika kemudian perkara ini memang benar ada aset-aset dilakukan penyitaan, karena berhubungan dengan perkara. Artinya diduga hasil korupsi misalnya," ucap Ali.

Baca Juga: Rektor Unila Bantah Punya Wewenang Tentukan Mahasiswa Masuk Kedokteran

Berita Terkini Lainnya