KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Unila, Termasuk Gedung LNC
Sudah periksa 22 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya penyitaan aset tidak terkecuali termasuk gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga telah dibangun tersangka Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dari hasil uang suap.
"Kami lihat dulu perkembangannya (wacana penyitaan), yang pasti penyidik sudah menggeledah di sana (Gedung LNC). Jadi penyitaan itu apapun yang berhubungan dengan perkara," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Dekan Pertanian Klaim Tak Tahu Sepak Terjang Korupsi Rektor Unila
1. Penanganan perkara korupsi berujung pemulihan kerugian negara
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyitaan aset dilakukan terhadap hal-hal berkaitan dengan perbuatan, penggunaan, hingga hasil korupsi para tersangka. Meski demikian, terkait detail-detail aset akan disita dari keempat tersangka terlibat dalam pusaran kasus tersebut, masih perlu dikonfirmasi ke tim penyidik.
"Kita harus gali lagi informasi lebih jauh dengan teman-teman penyidik perkembangannya bagaimana. Apa yang sudah dilakukan penyitaan terhadap perkara KRM sebagai upaya recovery aset," imbuh dia.
Ia memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sebatas berhenti di keterangan saksi-saksi dan sebagiannya, melainkan juga upaya-upaya pemulihan kerugian negara. "Kita konfirmasi dulu, apakah akan segera dilakukan penyitaan nanti akan kami sampaikan," sambung Ali.
Baca Juga: Rektor Unila Bantah Punya Wewenang Tentukan Mahasiswa Masuk Kedokteran