Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan
Pemeriksaan berlangsung 6 jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tingggi (Kejati) Lampung akhirnya memanggil dan memeriksa Ketua Umum (KONI) Lampung, Yusuf Barusman, Senin (6/6/2022). Pemeriksaan itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.
Pantauan IDN Times, Yusuf Barusman mendatangi kantor Kejati Lampung dengan mengendarai mobil CRV warna hitam nomor polisi (nopol) BE 1718 BH sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi Bambang Hartono, selaku Bidang Hukum KONI Lampung dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
Setelahnya Yusuf Barusman mengakhiri sesi pemeriksaan awal pukul 12.15 WIB, untuk melakukan istirahat, salat, dan makan siang. Kemudian ia kembali melanjutkan pemeriksaan memasuki Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 13.15 WIB dan mengakhiri pemeriksaan pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung
1. Dapat 22 pertanyaan selama 6 jam pemeriksaan
Menanggapi pemeriksaan sekitar 6 jam tersebut, Yusuf Barusman mengungkapkan, Tim Penyidik Kejati Lampung total mengajukan sebanyak 22 pertanyaan.
Menurutnya, seluruh pertanyaan itu mayoritas mengarah pada langkah-langkah kebijakannya sebagai Ketum, terhadap pengelolaan dana hibah KONI Lampung untuk tahun anggaran 2020.
"Pertanyaan lebih banyak pada tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua KONI, itu saya ceritakan. Kemudian ada juga terkait strategi dan kebijakannya, saya sampaikan bahwa apa yang menjadi fokus kita pada 2020 kemarin," imbuhnya, kepada awak media.
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan