TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan

Pemeriksaan berlangsung 6 jam

Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tingggi (Kejati) Lampung akhirnya memanggil dan memeriksa Ketua Umum (KONI) Lampung, Yusuf Barusman, Senin (6/6/2022). Pemeriksaan itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.

Pantauan IDN Times, Yusuf Barusman mendatangi kantor Kejati Lampung dengan mengendarai mobil CRV warna hitam nomor polisi (nopol) BE 1718 BH sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi Bambang Hartono, selaku Bidang Hukum KONI Lampung dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.

Setelahnya Yusuf Barusman mengakhiri sesi pemeriksaan awal pukul 12.15 WIB, untuk melakukan istirahat, salat, dan makan siang. Kemudian ia kembali melanjutkan pemeriksaan memasuki Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 13.15 WIB dan mengakhiri pemeriksaan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI 2020, Kejati Panggil 2 ASN Pemprov Lampung

1. Dapat 22 pertanyaan selama 6 jam pemeriksaan

Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Menanggapi pemeriksaan sekitar 6 jam tersebut, Yusuf Barusman mengungkapkan, Tim Penyidik Kejati Lampung total mengajukan sebanyak 22 pertanyaan.

Menurutnya, seluruh pertanyaan itu mayoritas mengarah pada langkah-langkah kebijakannya sebagai Ketum, terhadap pengelolaan dana hibah KONI Lampung untuk tahun anggaran 2020.

"Pertanyaan lebih banyak pada tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua KONI, itu saya ceritakan. Kemudian ada juga terkait strategi dan kebijakannya, saya sampaikan bahwa apa yang menjadi fokus kita pada 2020 kemarin," imbuhnya, kepada awak media.

2. Ketum beberkan permintaan Gubernur Lampung

Ketum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Dihadapan para penyidik, Yusuf juga membeberkan permintaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada KONI Lampung pada tahun anggaran 2020, untuk memperbaiki pencapaian prestasi cabang olahraga (cabor) di ajang PON XX Papua hingga membenahi tata kelola kepengurusan di tubuh KONI Lampung.

"Sudah saya lakukan juga aturan-aturan berkaitan dengan pengelolaan dana dan tentu aturan organisasi juga kita sampai untuk menjadi acuan, termasuk juga peraturan perundang-undangan berlaku," kata dia.

Sebagai warga negara Indonesia taat hukum, Yusuf juga berjanji memberikan keterangan sebenar-benarnya. Itu guna mengungkap dugaan kasus korupsi menyelimuti KONI Lampung.

"Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentu harus membantu aparat hukum untuk bisa membantu tugasnya dengan baik, sesuai seperti kita tahu terkait kasus korupsi di KONI," sambungnya.

3. Belum ada agenda penjadwalan pemanggilan ulang

Kejati Lampung resmi mengumumkan status kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dinaikan ke penyidikan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pascapemeriksaan berlangsung, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra membenarkan tim penyidik mengajukan pertanyaan sesuai kapasitas Yusuf Barusman, sebagai Ketum KONI Lampung pada tahun anggaran 2020.

Menurutnya, pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua pasca pemeriksaan pertama harus dijadwalkan ulang pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Itu lantaran saksi harus menghadiri pelantikan pengurus KONI Pesawaran dan pembukaan PORKAB di Tanggamus.

"Untuk sampai saat ini, belum ada (penjadwalan pemeriksaan lanjutan). Kita terlebih dulu perlu mencermati hasil pemeriksaan hari ini, nanti kita lihat baru bisa dijadwalkan ulang," imbuhnya, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan

Berita Terkini Lainnya