TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag: Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lampung Tak Berizin

Begini ciri-ciri agen travel bodong alias ilegal

Kantor cabang PT Naila Syafaah Wisata Mandiri di Provinsi Lampung terpantau tutup dan sepi aktivitas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memastikan pendirian agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri cabang Lampung di Jalan Ratudibalau, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung tak berizin resmi alias bodong.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, agen travel terlibat kasus mafia umrah hingga berujung penelantaran jemaah di Arab Saudi tersebut belum sekalipun melaporkan atau mengurus perizinan di kanwil kementerian setempat.

"Untuk perizinan (agen Naila Syafaah Lampung) menang kita belum pernah menerima. Sejauh ini, kita juga belum mendapatkan laporan adanya korban dari travel ini," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Sindikat Streaming Ilegal SBO TV Iklan Judi Online

1. Akui keberadaan agen travel bodong cukup masif

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Puji, laporan dugaan penipuan umrah hingga berujung calon jemaah di Lampung gagal berangkat ke Tanah Suci, itu justru dikatakan datang dari agen travel lain.

Pasalnya, diakui keberadaan agen travel perjalanan umrah 'nakal' dan sengaja melancarkan aksi penipuan kepada calon jemaah kini cukup masif. Kegiatan tersebut dikatakan baik secara daring maupun konvensional.

"Kami menerima beberapa laporan ada masyarakat yang gagal berangkat umrah, tapi bukan dari travel Naila Syafaah, karena dalam tanda kutip yang bodong itu banyak. Masyarakat harus cermat," ucapnya.

2. Ciri-ciri agen travel perjalanan umrah bodong

Ilustrasi. Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19. Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny

Puji mengatakan, sejatinya ciri-ciri agen travel perjalanan umrah diindikasi bodong alias ilegal cukup mudah teridentifikasi. Itu semisal menawarkan biaya perjalanan murah bahkan cenderung tak masuk akal seperti di bawah angka Rp30 juta.

Kemudian agen tersebut juga menjanjikan proses keberangkatan dalam waktu singkat alias cepat, biasanya, calon jemaah diiming-imingi kepergian kurun waktu seminggu atau satu bulan ke depan. Lalu sudah seharusnya, agen travel tersebut memiliki kantor fisik dan manejemen yang jelas.

"Kalau memang masih ragu, silahkan tanyakan langsung ke Kemenag kabupaten/kota terkait keberadaan biro jasa yang melayani. Kita harus waspada dan diharapkan lebih berhati-hati," imbuh kakanwil.

Baca Juga: Kasus Mafia Umrah Mencuat, Agen Travel Naila Syafaah di Lampung Tutup

Berita Terkini Lainnya