Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung
Kerugian negara ditaksir Rp8 miliar bantuan benih jagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menyita aset milik tersangka inisial IM. Ia tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017 lalu.
Diketahui, tersangka IM merupakan pihak swasta atau rekanan, dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung
1. Sita dua aset bangunan
Kasipenkum Kejati Provinsi Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dua aset bangunan yaitu, satu unit rumah mewah terletak di daerah Bataranila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Sementara satu unitnya lagi. Itu Gudang di sekitar daerah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ungkap Andrie, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa?