TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Lampung Dalami Niatan Jahat Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Penyalahgunaan dana diterima 103 satgas

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers penetapan ketiga tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan, penyidikan kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 masih terus berjalan.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tim penyidik kini masih mendalami atau menelusuri niatan jahat dalam perkara korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut.

"Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih harus tetap melihat niat jahatnya. Penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Berkaca Kasus KONI Lampung, DPRD dan Jaksa Perketat Awasi Dana Hibah

1. Penyalahgunaan dana hibah diterima 103 Satgas KONI Lampung

Ilustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hutamrin menjelaskan, sebuah tindak pidana korupsi harus didasari atau dilandasi dengan alat bukti kuat. Termasuk, mengetahui niat jahat para terduga pelaku menyalahgunakan dana hibah sekitar Rp30 miliar tersebut.

"Apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi, yang jelas harus didalami dulu," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, bidang pidana khusus (Pidsus) amat serius menangani perkara ini. "Saya tidak mau bermain-main disini (penanganan kasus)," tegasnya.

"Dalam prosesnya kami mencari kerugian negara, sebelumnya dengan sangkaan memperkaya masing-masing oknum. Ternyata hasilnya uang itu diterima seluruh satgas yakni 103 orang," sambung dia.

2. Telusuri unsur mens rea

ilustrasi tindak korupsi (investopedia.com)

Lebih lanjut Hutamrin turut berkomitmen, pusaran kasus korupsi KONI Lampung tersebut secepatnya akan diselesaikan dan diumumkan ke publik.

"Kita lihat hasil pengembangannya sekali lagi. Kita lihat mens rea-nya dulu, harus diketahui secara mutlak. Saya pastikan penyidikan Kasus KONI tetap berjalan," tegas Aspidsus.

Baca Juga: Sah! Gubernur Arinal Djunaidi Nahkodai Ketum KONI Lampung 2023-2027

Berita Terkini Lainnya