Kasus Proyek Jalan Ir Sutami, Engsit akan Kembali Ditetapkan Tersangka
Padahal pengajuan praperadilan dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal kembali menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit sebagai salah satu tersangka. Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono.
Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, penetapan itu masih dalam proses dan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pun telah dikeluarkan. Itu menyusul gugatan praperadilan Hengki dikabulkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Jhony Butar Butar, Kamis (27/5/2021).
"Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan," ujar Mestron, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka
1. Audit BPK RI belum dikeluarkan
Mestron menjelaskan, penetapan kembali status tersangka pada Hengki bakal tetap diupayakan pihaknya, sambil menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuntungan negara yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BPK RI.
"Untuk proses hasil audit ini, memang memakan waktu cukup lama," katanya.
Baca Juga: Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta Tersangka