TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Proyek Jalan Ir Sutami, Engsit akan Kembali Ditetapkan Tersangka

Padahal pengajuan praperadilan dikabulkan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal kembali menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit sebagai salah satu tersangka. Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono.

Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, penetapan itu masih dalam proses dan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pun telah dikeluarkan. Itu menyusul gugatan praperadilan Hengki dikabulkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Jhony Butar Butar, Kamis (27/5/2021).

"Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan," ujar Mestron, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka

1. Audit BPK RI belum dikeluarkan

pegasuslegalregister

Mestron menjelaskan, penetapan kembali status tersangka pada Hengki bakal tetap diupayakan pihaknya, sambil menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuntungan negara yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BPK RI.

"Untuk proses hasil audit ini, memang memakan waktu cukup lama," katanya.

2. Kerugian keuangan negara kemungkinan bertambah

Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara, Mestron mengungkapkan, besar kemungikan hasil audit kerugian keuangan negara diprediksi akan bertambah dari perkiraan awal beberapa waktu lalu yaitu, sebesar Rp65 miliar.

"Itu karena banyak objek lainnya (kasus ini) yang dimainkan oleh para tersangka (dimanipulasi)," imbuh dia.

3. Kepolisian diharapkan patuh putusan pengadilan

Kuasa Hukum Engsit, Handoko (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kuasa Hukum Engsit, Ahmad Handoko mengatakan, Ditreskrimsus Polda Lampung tidak bisa serta merta langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali.

Menurutnya, pihak kepolisian masih harus menunggu hasil audit BPK RI, guna membuktikan benar adanya kerugian keuangan negara dalam proyek ini. Argumentasi itu, mengacu pada putusan praperadilan.

"Kita meyakini Polda sangat taat kepada putusan pengadilan dan menunggu audit BPK RI terlebih dahulu," ucap dia.

Baca Juga: Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta Tersangka

Berita Terkini Lainnya