Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo
Total sudah ada 14 saksi perkara Akbar TM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara masih terus berlanjut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupt (KPK) RI memanggil saksi Bupati Lampura, Budi Utomo. Ia diperiksa terkait jabatannya semasa menduduki Wakil Bupati Lampura, mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara.
"Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura
1. KPK panggil empat saksi lainnya
Selain sang Bupati, Ali juga menginformasikan Tim Penyidik KPK turut memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Bahrul Syah Alam (PNS), Desi Fitriani (Ibu Rumah Tangga), Gunawan (ASN), dan Dicky Pahlevi Suudi (PNS Pemkab Lampung Utara).
"Pemanggilan kepada seluruh saksi bertempatkan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi tersebut," kata dia.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi