Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi Utomo

Total sudah ada 14 saksi perkara Akbar TM

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara masih terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupt (KPK) RI memanggil saksi Bupati Lampura, Budi Utomo. Ia diperiksa terkait jabatannya semasa menduduki Wakil Bupati Lampura, mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Maraton Kasus Akbar TM, KPK Panggil Mantan Wagub dan Wabup Lampura

1. KPK panggil empat saksi lainnya

Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi UtomoIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain sang Bupati, Ali juga menginformasikan Tim Penyidik KPK turut memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Bahrul Syah Alam (PNS), Desi Fitriani (Ibu Rumah Tangga), Gunawan (ASN), dan Dicky Pahlevi Suudi (PNS Pemkab Lampung Utara).

"Pemanggilan kepada seluruh saksi bertempatkan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi tersebut," kata dia.

2. Total sudah ada 14 orang penuhi panggilan sebagai saksi

Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi UtomoGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui agenda pemanggilan saksi terkait keterlibatan Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam kasus ini, sejatinya telah memasuki hari keempat. Total, saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK kini sebanyak 14 orang.

Tiga hari sebelumnya, sembilan saksi telah diminta memenuhi panggilan KPK, untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Lampung dan LP Kelas IIA Kalianda.

Rincian para saksi dipanggil tersebut adalah mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan kerabat eks Bupati Lampung Utara Agung yakni, Raden Syahril. Keduanya diperiksa di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (27/10/2021), lantaran masih menjalani hukuman penjara dan berstatus terpidana atas keterlibatan perkara yang sama.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan mantan Wakil Gubernur Lampung 2014-2019, Bachtiar Basri. Keduanya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagai saksi, Selasa (26/10/2021).

Sementara, lima saksi ikut diperiksa, Senin (25/10/2021) yaitu, Desyadi (Kepala BPKAD Lampung Utara), Gunaido Utama (ASN), M Yamin Thohir (pensiunan ASN), serta  Muhammad Tabroni dan Taufik Hidayat (wiraswasta).

3. Muara dugaan keterlibatan Akbar perkara Tipikor sangat kakak

Kasus Gratifikasi Pemkab Lampura, KPK Panggil Bupati Budi UtomoKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Dalam perkara keterlibatan Akbar, sang kakak atau eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, sudah lebih dulu harus menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Itu merujuk pembacan amar putusan oleh Hakim Ketua Efiyanto, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7/2020) .

Agung dinyatakan terbukti bersalah, lantaran telah menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi mencapai Rp100 miliar, selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Lampura di 2015-2019.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKAD dan Inspektorat Lampura, Tipikor Gratifikasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya