Kala Napi di Bandar Lampung Semringah Terima Remisi HUT ke-77 RI
Terima potongan hukuman 5 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mimik wajah semringah terpancar dari Joko Perdana (24), seorang warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung. Ia merupakan salah satu dari total 5.311 narapidana penerima remisi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung di momen HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Terpidana vonis kurungan penjara selama 8 tahun 3 bulan tersebut diketahui menerima remisi RU 1 alias pengurangan masa hukuman selama 5 bulan, usai menjalani kurungan penjara di Lapas setempat selama 4 tahun 1 bulan.
"Alhamdulillah senang rasanya bahagia, biar bisa cepat pulang kumpul lagi sama keluarga di rumah," ujar Joko, saat dimintai keterangan IDN Times, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Keren! Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Pahawang
1. Masuk penjara sejak usia 20 tahun
Joko diketahui merasakan dinginnya sel jeruji besi sejak memasuki usia 20. Ia harus berurusan dengan hukum pasca dilaporkan pihak keluarga sang kekasih, atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Alhasil, dirinya harus terseret dalam kurung penjara dan melewati hari-hari bersama rekan sesama napi lain.
Meski demikian, peristiwa tersebut diakui Joko telah menghadirkan hikmah tersendiri dan kini dapat lebih menghargai arti kehidupan. Momen remisi ini juga dijadikan warga Panjang, Bandar Lampung tersebut meningkatkan memotivasi diri, agar lebih baik dalam menata hidup di sisa-sisa masa kurungan penjara.
"Kuncinya berkelakuan baik, melakukan aktivitas yang ada di dalam blok bersih-bersih segala macam. Tentunya, ibadah salat, mengaji, dan aktif pada kegiatan masjid lapas," kata Joko.
Baca Juga: Cerita Veteran Bandar Lampung: Seperti Ada Tapi Tidak Ada