TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kala Napi di Bandar Lampung Semringah Terima Remisi HUT ke-77 RI

Terima potongan hukuman 5 bulan

Joko Perdana, salah satu warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung penerimaan remisi Kanwil Kemenkumham Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Mimik wajah semringah terpancar dari Joko Perdana (24), seorang warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung. Ia merupakan salah satu dari total 5.311 narapidana penerima remisi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung di momen HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Terpidana vonis kurungan penjara selama 8 tahun 3 bulan tersebut diketahui menerima remisi RU 1 alias pengurangan masa hukuman selama 5 bulan, usai menjalani kurungan penjara di Lapas setempat selama 4 tahun 1 bulan.

"Alhamdulillah senang rasanya bahagia, biar bisa cepat pulang kumpul lagi sama keluarga di rumah," ujar Joko, saat dimintai keterangan IDN Times, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Keren! Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Pahawang

1. Masuk penjara sejak usia 20 tahun

Dok. KBR.id

Joko diketahui merasakan dinginnya sel jeruji besi sejak memasuki usia 20. Ia harus berurusan dengan hukum pasca dilaporkan pihak keluarga sang kekasih, atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Alhasil, dirinya harus terseret dalam kurung penjara dan melewati hari-hari bersama rekan sesama napi lain.

Meski demikian, peristiwa tersebut diakui Joko telah menghadirkan hikmah tersendiri dan kini dapat lebih menghargai arti kehidupan. Momen remisi ini juga dijadikan warga Panjang, Bandar Lampung tersebut meningkatkan memotivasi diri, agar lebih baik dalam menata hidup di sisa-sisa masa kurungan penjara.

"Kuncinya berkelakuan baik, melakukan aktivitas yang ada di dalam blok bersih-bersih segala macam. Tentunya, ibadah salat, mengaji, dan aktif pada kegiatan masjid lapas," kata Joko.

2. Aktif selama di lapas

Momen Joko Perdana, saat tampil dalam acara Pemberian Remisi Kemenkumham Lampung di Lapas Kelas I Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Keaktifan Joko pada kegiatan di dalam Lapas juga terlihat tatkala ikut tampil dan mengisi hiburan acara Pemberian Remisi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.

Di hadapan, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, dan para tamu undangan lainnya, Joko mengenakan pakaian gamis dan kopiah putih, masuk dalam barisan peserta grup musik hadroh dan band bentuk lapas setempat.

"Baru belajar rebana di sini, mengaji pun saya baru bisa di sini (di dalam Lapas). Alhamdulillah banyak tambahan ilmu asalkan mau belajar," imbuhnya.

3. Total remisi di Lampung 5.311 narapidana

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto bersama Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat menghadiri kegiatan Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya total memberikan remisi RU1 atau potongan masa hukuman 1-6 bulan dan RU2 alias langsung bebas ke sebanyak 5.311 narapidana. Total ini bertambah dari pengusulan awal ke Kemenkuham RI yaitu, 5.255 napi.

Jumlah remisi 5.311 narapidana tersebut merupakan kumulatif dari 16 Rutan dan Lapas di wilayah kerja Provinsi Lampung. Rinciannya, RU1 5.207 napi dan RU2 106 napi.

"Penambahan ini biasa, karena memang ada narapidana yang baru putus dan memenuhi syarat. Jadi sampai tanggal 16, kalau ada yang putus dan diusulkan bisa diusulkan (memperoleh remisi), asalkan memenuhi syarat administratif dan subtantif," imbuh Edi.

Menurutnya, pemberian remisi telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) RI dan sudah menjadi hak penuh para warga binaan di Rutan maupun Lapas. "Ini hal mereka, maka wajib kita sampaikan," lanjut dia.

Baca Juga: Cerita Veteran Bandar Lampung: Seperti Ada Tapi Tidak Ada

Berita Terkini Lainnya