Jual Beli Solar Subsidi 390 Ton Sejak 2021, Direktur PT URM Tersangka
Modus angkut BBM subsidi menggunakan truk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) beralamat Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi), dan DH (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi).
"Total barang bukti solar 49 ton tersebut diakui para tersangka hasil operasi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Profil Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, Segini Hartanya
1. Penyelidikan dimulai September 2022
Yusriandi melanjutkan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sekitar awal September 2022. Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT UMR.
Selanjutnya, kepolisian menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kuitansi, keterangan ahli hingga petunjuk mengarah perbuatan melawan hukum.
"Hasilnya kami mengamankan barang bukti BBM solar 49 ton, disalahgunakan selama bulan Juli-Agustus 2022. Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung," ungkap Kasubdit.
Baca Juga: Catat! Ini Target Sasaran Operasi Zebra Krakatau 2022 Polda Lampung